Apa Bedanya Riba Qardh dan Riba Nasiah dalam Perspektif Islam?

Huda Nuri

Apa Bedanya Riba Qardh dan Riba Nasiah dalam Perspektif Islam?
Apa Bedanya Riba Qardh dan Riba Nasiah dalam Perspektif Islam?

Apa Perbedaan Riba Qardh dan Riba Nasiah?

Ketika membahas tentang riba, banyak orang yang masih bingung tentang apa itu riba qardh dan riba nasiah. Memang, kedua istilah ini terdengar mirip dan memiliki kaitan dengan konsep riba dalam Islam. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Mari kita bahas lebih lanjut.

Riba Qardh

Riba qardh, atau lebih dikenal dengan istilah riba utang-piutang, adalah bentuk riba yang terjadi ketika peminjam memberikan tambahan bayaran kepada pemberi pinjaman atas jumlah uang yang dipinjam. Hal ini dianggap sebagai riba karena peminjam harus membayar lebih dari jumlah uang yang ia pinjamkan, yang pada akhirnya menyebabkan peminjam berada dalam semacam perbudakan finansial. Konsep riba ini dilarang dalam Islam.

Sederhananya, riba qardh adalah bayaran tambahan atau bunga yang diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman atas jumlah uang yang dipinjamkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa riba ini hanya terjadi pada utang-piutang, sementara pada transaksi jual-beli tidak diperbolehkan adanya riba.

Riba Nasiah

Sedangkan riba nasiah adalah bentuk riba yang terjadi ketika dua belah pihak sepakat untuk menukarkan barang dengan barang lainnya pada waktu tertentu dengan syarat salah satu pihak menunda penyerahan barang tersebut. Misalnya, seseorang ingin menukar mobilnya dengan mobil lain yang harganya lebih tinggi, tetapi ia meminta agar penyerahan mobil baru tersebut ditunda selama 1 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, ia akan membayar sejumlah uang kepada pemilik mobil tersebut. Konsep ini juga dilarang dalam Islam.

Perbedaan utama antara riba qardh dan riba nasiah terletak pada sifat transaksinya. Riba qardh terjadi pada utang-piutang, sedangkan riba nasiah terjadi pada transaksi barter. Namun, keduanya tetap dianggap sebagai bentuk riba dan dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:   Gadai SK di Bank: Memahami perspektif riba dan pandangan ulama, termasuk halal atau haram?

Penutup

Dalam Islam, riba merupakan perbuatan tercela dan harus dihindari. Riba qardh dan riba nasiah adalah bentuk riba yang harus diwaspadai, dan dianggap sebagai dosa besar dalam Islam. Oleh karena itu, umat Muslim seharusnya memahami dengan baik konsep riba agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, sebaiknya kita juga selalu berusaha menghindari riba dengan memperhatikan berbagai transaksi keuangan, seperti pinjaman uang, kredit, atau transaksi barter. Semoga pembahasan singkat ini dapat memberikan wawasan baru bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags