Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Gabah dan Beras sebagai Benda Ribawi: Fakta tentang Kedudukan Halalnya

Huda Nuri

Gabah dan Beras sebagai Benda Ribawi: Fakta tentang Kedudukan Halalnya
Gabah dan Beras sebagai Benda Ribawi: Fakta tentang Kedudukan Halalnya

Apakah Gabah dan Beras Termasuk Jenis Benda Ribawi?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai apakah gabah dan beras termasuk jenis benda ribawi, perlu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan benda ribawi. Benda ribawi adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan di pasar yang harus dikeluarkan zakatnya. Zakat yang dimaksud di sini adalah zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, yang selanjutnya diperuntukkan untuk fakir miskin atau yang berhak menerimanya.

Gabah dan Beras: Satu Jenis Benda Ribawi

Kembali ke pertanyaan di atas, apakah gabah dan beras termasuk jenis benda ribawi? Jawabannya adalah iya, gabah dan beras termasuk satu jenis benda ribawi. Hal ini dikarenakan gabah merupakan bahan baku dari beras yang menjadi salah satu bahan makanan pokok di Indonesia. Sebagai bahan makanan pokok, beras dan gaba memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan dapat diperdagangkan di pasar. Oleh karena itu, gabah dan beras termasuk dalam kategori benda ribawi yang harus dikeluarkan zakatnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Zakat Penghasilan dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Zakat Fitrah, gabah dan beras masuk dalam kategori benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya. Persentase zakat yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan jenis benda dan kondisi yang ada. Untuk beras, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5% dari total produksi atau 2,5% dari harga jual beras. Sedangkan untuk gabah, zakat yang dikeluarkan sebanyak 5% dari total produksi gabah atau 5% dari harga jual gabah di pasaran saat itu.

BACA JUGA:   Memahami Riba dan Ragamnya pada Utang Piutang: Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini diwajibkan bagi setiap orang yang mampu, baik dewasa maupun anak-anak, dan harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya. Zakat fitrah diharapkan dapat membantu meringankan beban para fakir miskin dan kaum dhuafa menjelang hari raya Idul Fitri.

Sedangkan zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diterima setiap orang selama setahun. Zakat penghasilan diwajibkan dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi pengeluaran yang diperbolehkan seperti pembayaran zakat, harta yang diberikan infaq, sedekah, dan sebagainya. Zakat penghasilan diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, dhuafa, serta janda dan anak yatim yang membutuhkan.

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa gabah dan beras merupakan satu jenis benda ribawi yang harus dikeluarkan zakatnya. Adapun persentase zakat yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan jenis benda dan kondisi yang ada. Zakat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para fakir miskin dan kaum dhuafa yang membutuhkan. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah pengetahuan mengenai hukum zakat di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Tags