Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Hukum Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran

Dina Yonada

Hukum Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran
Hukum Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran

Pernikahan adalah suatu peristiwa sakral yang mengikat dua insan sebagai pasangan hidup. Namun, tidak sedikit pasangan yang memutuskan untuk membatalkan pernikahan setelah melalui masa lamaran yang cukup lama. Lantas, apakah sah jika seseorang memutuskan untuk membatalkan pernikahan setelah lamaran?

Hukum Islam tentang Pembatalan Pernikahan Setelah Lamaran

Dalam agama Islam, terdapat beberapa ketentuan mengenai pembatalan pernikahan setelah lamaran. Jika permohonan pembatalan datang dari pihak wanita, maka hal tersebut harus melalui proses musyawarah bersama keluarga dari kedua belah pihak. Apabila setelah proses musyarawah masih belum dapat mencapai mufakat, maka pembatalan pernikahan bisa disahkan melalui pengadilan agama.

Namun, jika permohonan pembatalan datang dari pihak laki-laki, maka dia harus menyerahkan mahar kepada calon istrinya sebagai ganti atas kerugian yang diderita oleh calon istrinya selama masa tunangan berlangsung. Kemudian, barulah pernikahan bisa dibatalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Hukum Perdata tentang Pembatalan Pernikahan Setelah Lamaran

Di Indonesia, hukum perdata juga memiliki ketentuan mengenai pembatalan pernikahan setelah lamaran. Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa terjadinya suatu kontrak sah jika syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya kontrak tersebut terpenuhi.

Jika syarat untuk sahnya pernikahan telah terpenuhi, maka pembatalan pernikahan hanya dapat dilakukan melalui gugatan perdata. Gugatan perdata ini harus diajukan ke Pengadilan Negeri setempat yang kemudian memutuskan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak.

Konsekuensi Sosial dalam Pembatalan Pernikahan Setelah Lamaran

Pembatalan pernikahan setelah lamaran bukanlah hal yang mudah dan berasa pahit bagi kedua belah pihak. Selain harus menanggung beban emosional, terdapat juga konsekuensi sosial yang harus dihadapi.

BACA JUGA:   Hukum Menikah dengan Saudara Tiri dalam Pandangan Islam: Mitos atau Fakta?

Bagi wanita yang mengajukan pembatalan pernikahan, mungkin akan menghadapi stigma dari lingkungan sekitar yang menganggap mereka tidak dapat mempertahankan hubungan pernikahan. Sedangkan bagi laki-laki yang mengajukan pembatalan, mereka mungkin akan dituding sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab dan sangat mudah berubah hati.

Kesimpulan

Membatalkan pernikahan setelah lamaran memang bukan keputusan yang mudah. Namun, jika sudah tidak ada jalan keluar lain dan pernikahan tersebut dinilai tidak sehat, maka pembatalan pernikahan bisa menjadi satu-satunya solusi yang ada. Namun, semua proses pembatalan harus dilakukan dengan cara yang sah dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh agama atau hukum perdata.

Also Read

Bagikan: