Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Dina Yonada

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Nikah siri memang menjadi topik yang selalu menarik untuk dibahas. Terlebih lagi jika dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. Maka, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.

Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri atau nikah tanpa status resmi adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya proses administratif seperti akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil. Dalam nikah siri, kedua pasangan menikah tanpa melalui proses administratif yang sah dari pemerintah.

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?

Dalam Islam, nikah siri dapat dilakukan dengan persetujuan dari kedua pasangan dan juga pihak wali. Jika kedua pasangan telah menyetujui dan wali setuju maka nikah siri dapat dilaksanakan. Namun, jika nikah dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga maka keabsahan nikah siri menjadi dipertanyakan.

Mengapa demikian? Sebab, pentingnya melibatkan keluarga dalam proses pernikahan adalah untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman, adat dan budaya, dan juga sisi sosial. Oleh karena itu, jika melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga maka seolah-olah tidak menghargai urusan keluarga seperti yang dijelaskan dalam Islam.

Akibat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Akibat dari nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga bisa berbagai macam. Pertama-tama, ketika keluarga mengetahui adanya pernikahan tanpa sepengetahuan, maka akan terjadi masalah internal. Selain itu, jika pernikahan tersebut tidak sejalan dengan keislaman, maka akan menyebabkan masalah dan dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat.

Dalam beberapa kasus, nikah siri tanpa sepengetahuan bisa menghasilkan tuntutan hukum perdata. Tuntutan hukum bisa juga dihadapi oleh si pria yang secara sepihak melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dari sang istri.

BACA JUGA:   Kenapa Buku Nikah Ada 2 Warna? Inilah Alasannya yang Wajib Diketahui!

Kesimpulan

Dari artikel ini kita bisa menyimpulkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan hendaknya melibatkan keluarga dalam proses pernikahan. Sehingga setiap step yang diambil selaras dengan keislaman dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, sangat tidak disarankan untuk melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.

Semoga artikel ini memberikan wawasan dan mencerahkan tentang hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.

Also Read

Bagikan: