Membahas Kontroversi Arisan dengan Biaya Admin: Analisis dari Sudut Pandang Buya Yahya

Huda Nuri

Membahas Kontroversi Arisan dengan Biaya Admin: Analisis dari Sudut Pandang Buya Yahya
Membahas Kontroversi Arisan dengan Biaya Admin: Analisis dari Sudut Pandang Buya Yahya

Arisan Ada Biaya Admin Apakah Riba?

Apakah arisan itu riba? Pertanyaan ini sudah sering diutarakan dan masih menjadi perdebatan di masyarakat. Terlebih saat ini arisan menjadi tren di kalangan masyarakat, tidak hanya wanita, tetapi sudah mencakup semua kalangan.

Namun, dalam perkembangannya, terkait dengan adanya biaya admin yang dipungut ketika arisan, muncul lagi perdebatan, apakah itu tetap dianggap tidak melanggar hukum riba atau tidak.

Sebagai orang yang ingin mengikuti arisan dengan biaya admin, tentu ingin tahu pandangan agama Islam tentang hal ini. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu apa itu arisan.

Arisan adalah kegiatan beramai-ramai mengumpulkan sejumlah uang dari setiap anggota untuk mendapatkan jatah hadiah yang diputuskan secara bergilir. Biasanya, arisan dilakukan secara bersama-sama, saling membantu dan bekerjasama.

Dalam Islam, arisan sebenarnya dibolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip yang berlaku dalam agama tersebut. Beberapa ketentuan dalam arisan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Kerjasama

Arisan yang dijalankan dengan prinsip kerjasama adalah halal. Dalam hal ini, setiap anggota berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan arisan dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan hadiah. Ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan bahwa setiap individu harus saling membantu dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama.

2. Tidak Ada Sifat Dagang

Arisan juga harus dilakukan tanpa adanya sifat dagang. Kegiatan arisan tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan profit atau keuntungan bisnis. Dalam hal ini, setiap anggota hanya menyetor sejumlah uang yang telah disepakati dan mendapatkan hadiah sesuai dengan gilirannya.

BACA JUGA:   Perbedaan Mendasar Antara Sedekah dan Riba: Mengenal Makna Sejati dari Pemberian dan Kelebihan Modal

3. Tidak Ada Unsur Paksaan

Arisan juga harus dilakukan tanpa adanya unsur paksaan. Artinya, setiap anggota tidak boleh dipaksa untuk berpartisipasi dalam kegiatan arisan, atau dipaksa untuk membeli produk tertentu yang tidak diinginkan. Semua kegiatan arisan harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Sedangkan terkait dengan biaya admin yang dipungut dalam kegiatan arisan, Buya Yahya menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan dengan kesepakatan semua anggota. Jika semua anggota telah menyetujui dan sepakat, maka biaya admin tersebut tidak dianggap melanggar aturan Islam.

Namun, jika biaya admin tersebut dipungut tanpa izin atau kesepakatan semua anggota, maka hal itu bisa dianggap sebagai riba. Karena dalam Islam, hukum riba adalah haram dan harus dicegah.

Jadi, kesimpulannya, arisan yang dilakukan dengan prinsip tolong menolong dan dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan dan dagang, serta biaya admin dipungut dengan kesepakatan semua anggota, tidaklah melanggar prinsip-prinsip Islam.

Kita sebagai umat Islam harus bisa memahami bahwa segala sesuatu yang kita lakukan harus selaras dengan ajaran agama Islam yang memberikan aturan dan pedoman hidup bagi umat Islam. Termasuk di dalamnya adalah dalam menjalankan kegiatan arisan. Tetap ikuti aturan Islam dan sebuah kegiatan pun bisa menjadikan kita lebih taat kepada agama serta mempererat tali ukhuwah antar umat yang berakhlak baik.

Sumber:

  • https://www.halodoc.com/artikel/arisan-ada-biaya-admin-apakah-riba
  • https://www.kompasiana.com/farghaniusmu/arisan-anomali-sosial-yang-melekukan-riba_550fbb3fa33311d84a05663b
  • https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islamic-cyber-community/13/08/08/mrlwwo-pandangan-islam-terhadap-arisan

Also Read

Bagikan:

Tags