Mengenal Hukuman Riba: Allah Akan Menghancurkan Hartanya, yang Harus Dipahami Sebelum Terlambat!

Huda Nuri

Mengenal Hukuman Riba: Allah Akan Menghancurkan Hartanya, yang Harus Dipahami Sebelum Terlambat!
Mengenal Hukuman Riba: Allah Akan Menghancurkan Hartanya, yang Harus Dipahami Sebelum Terlambat!

Apa Hukuman Bagi Pelaku Riba?

Pengenalan

Dalam Islam, riba (bunga) dianggap sebagai dosa besar. Hal ini tercantum dalam Alquran dan Hadis Nabawi. Allah SWT berfirman, “Orang-orang yang makan (menerima) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al–Baqarah [2]:275). Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat muslim untuk mengetahui hukuman bagi pelaku riba. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang hukuman bagi pelaku riba menurut Islam.

Hukuman Allah Bagi Pelaku Riba

Hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis: Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Kedua, menghancurkan yang bersifat abstrak. Misalnya pelakunya mengalami depresi atau stress karena hartanya yang dimusnahkan.

Namun, hukuman Allah tidak hanya berhenti di dunia saja. Pelaku riba juga akan mendapatkan hukuman yang lebih berat di akhirat nanti. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka terimalah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2]:278-279). Oleh karena itu, hukuman Allah bagi pelaku riba adalah masuk ke dalam golongan orang yang dijauhkan dari rahmat Allah dan dimasukkan ke dalam neraka.

Hukuman di Dunia Bagi Pelaku Riba

Selain hukuman Allah, pelaku riba juga akan mendapatkan hukuman di dunia. Hukuman ini dapat berupa sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing. Misalnya saja di Indonesia, pelaku riba dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar (Pasal 36 UU No.7 tahun 1992). Selain itu, pelaku riba juga akan mendapatkan dosa besar di hadapan Allah dan akan menanggung beban dosa tersebut seumur hidupnya.

BACA JUGA:   Menjaga Kebaikan Hati: Mengapa Bersedekah dengan Uang Riba Dilarang dalam Islam?

Apa yang Harus Dilakukan oleh Pelaku Riba?

Jika anda telah mengetahui hukuman bagi pelaku riba, maka sebaiknya anda segera bertaubat dan mengembalikan harta hasil riba ke lembaga yang berhak menerimanya. Hal ini tercantum dalam hadis Rasulullah, “Jika seseorang berurusan dengan riba, maka tangannya akan diwarnai pada hari kiamat dengan tujuh warna yang menyala-nyala. (Hadits riwayat Abu Daud). Oleh karena itu, jangan mengulangi kesalahan tersebut dan berjanjilah untuk tidak mengambil riba lagi.

Kesimpulannya, pelaku riba dianggap sebagai dosa besar dalam Islam dan akan mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat nanti. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat muslim memahami betul tentang hukum riba dan menjauhinya. Semoga Allah SWT selalu memberi hidayah kepada kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags