Nikah Siri versus Zina: Memahami Perbedaan dan Akibat Hukumnya

Dina Yonada

Nikah Siri versus Zina: Memahami Perbedaan dan Akibat Hukumnya
Nikah Siri versus Zina: Memahami Perbedaan dan Akibat Hukumnya

Nikah Siri Sama dengan Zina?

Perkawinan adalah ikatan suci dan sakral yang dibangun oleh dua insan yang saling mencintai dan meresmikan hubungan mereka dalam sebuah acara resmi. Di Indonesia sendiri, pernikahan yang diakui oleh negara harus memiliki bukti resmi dan dilakukan dengan cara yang sah secara agama serta dicatat oleh penghulu resmi atau Pegawai Pencatat Nikah.

Namun, masih banyak masyarakat yang memilih untuk menikah secara diam-diam atau tanpa bukti resmi, yang dikenal dengan istilah nikah siri. Mengapa ada orang yang memilih untuk menikah secara siri tanpa bukti resmi? Apakah nikah siri sama dengan zina?

Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa bukti resmi atau hanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada saksi atau penghulu yang sah. Pernikahan seperti ini sangat rawan terjadi penyelewengan dan penipuan.

Banyak masyarakat yang memilih untuk menikah sirih karena berbagai alasan seperti tidak memiliki dana yang cukup untuk meresmikan pernikahan secara resmi, berbagai hambatan hukum atau sosial dalam proses pernikahan, atau bahkan mungkin perbedaan keyakinan dalam agama.

Namun, hal ini sangat berbahaya karena tidak terdaftar secara sah di negara serta sangat rawan terhadap tuntutan hukum yang berimplikasi pada terjadinya perbuatan zina.

Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina?

Dalam perspektif agama, melakukan hubungan intim sebelum menikah dikenal dengan istilah zina dan dianggap sebagai perbuatan yang haram. Hal ini juga diatur dalam peraturan undang-undang Negara Indonesia bahwa melakukan hubungan intim di luar nikah secara hukum diancam pidana.

Dalam konteks nikah siri, pasangan yang menikah tanpa saksi atau bukti resmi bisa dianggap melakukan perbuatan zina meskipun dalam pandangan agama, mereka sudah sah menikah. Apabila diketahui melakukan hubungan intim, mereka akan dikenai sanksi hukum yang sama dengan orang-orang yang melakukan perbuatan zina.

BACA JUGA:   Kerugian Besar Nikah Siri bagi Wanita: Tanpa Akta Pernikahan dan Masalah Gono-gini

Apakah Nikah Siri Sah Secara Agama?

Menurut pandangan agama Islam, pernikahan merupakan bentuk pengakuan atas rasa cinta antara laki-laki dan perempuan serta sebagai salah satu cara untuk memnuhi hak-hak sebagai pasangan. Nikah siri menurut pandangan Islam, juga dianggap sah apabila memenuhi syarat dan kaidah pernikahan dalam agama Islam.

Bahkan, Rasulullah juga pernah mengatur seseorang untuk melakukan nikah siri sebagai bentuk solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam proses pernikahan.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun menurut agama nikah siri sah, secara hukum pernikahan seperti ini tidak memiliki bukti resmi dan tidak diakui oleh negara.

Kelebihan dan Kelemahan Nikah Siri

Bagi pasangan yang memiliki alasan kuat untuk menikah secara siri, pernikahan seperti ini dapat menjadi alternatif solusi. Kelebihan dari nikah siri antara lain proses pernikahan yang lebih ringkas, tidak perlu adanya biaya yang besar serta tidak terikat pada undang-undang yang kadang membuat proses pernikahan menjadi lebih rumit.

Namun, ada juga kelemahan dari nikah siri seperti tidak ada bukti resmi yang sah serta rawan terjadinya tuntutan hukum dalam proses pernikahan. Bahkan, belum tentu semua agama atau kepercayaan mendukung adanya proses nikah siri.

Simak Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan Menikah Siri

  1. Memastikan bahwa pasangan sudah saling sepakat dan memiliki kepercayaan yang sama dalam agama atau kepercayaan tertentu.
  2. Memahami resiko dan sanksi hukum yang mungkin dihadapi pada proses pernikahan.
  3. Memiliki keyakinan yang kuat bahwa nikah siri adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan atau alasan yang dihadapi.
  4. Menyampaikan terkait keputusan tersebut dengan keluarga atau lingkungan sekitar untuk meminimalisir dampak sosial yang mungkin timbul jangka panjang.

Kesimpulan

Dalam pandangan agama, nikah siri dianggap sah apabila memenuhi syarat dan prosedur pernikahan. Namun, bagi Negara, nikah siri tidak memiliki bukti resmi dan tidak diakui secara hukum. Oleh karena itu, sebagai umat yang taat hukum, sebaiknya menikah secara resmi dan sah agar dapat terdaftar dan diakui secara hukum. Namun, jika memang terpaksa melakukan nikah siri, penting untuk memastikan bahwa pasangan benar-benar saling sepakat serta memahami resiko dan sanksi hukum yang mungkin dihadapi.

Also Read

Bagikan:

Tags