Pay Later Bukan Riba, Berdasarkan Pendapat Muhammad Syamsudin dan Kitab Al-Mughni

Huda Nuri

Pay Later Bukan Riba, Berdasarkan Pendapat Muhammad Syamsudin dan Kitab Al-Mughni
Pay Later Bukan Riba, Berdasarkan Pendapat Muhammad Syamsudin dan Kitab Al-Mughni

Apakah Pay Later Riba?

Hampir semua orang pasti familiar dengan Shopee, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia. Belanja online semakin diminati karena menyediakan banyak kemudahan, termasuk pembayaran yang bisa dilakukan dengan Pay Later. Namun, ada sebagian konsumen yang khawatir bahwa Pay Later dapat dikategorikan sebagai riba, yang dilarang dalam agama Islam. Lantas, apakah Pay Later memang riba?

Menurut Muhammad Syamsudin (2020), seorang ahli fiqih berdasarkan pada kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah, adanya tambahan biaya atau utang karena menggunakan aplikasi sebagai perantara antara pihak Shopee dengan konsumen Shopee Paylater maka tambahan biaya tersebut bukanlah riba. Syamsudin menambahkan bahwa Pay Later adalah bentuk fasilitas pinjaman uang yang diberikan oleh pihak Shopee kepada konsumen yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Dalam pandangan para ulama, riba adalah pertukaran yang tidak seimbang antara pinjaman dan pengembalian. Artinya, riba terjadi ketika pihak yang memberikan pinjaman mengambil keuntungan berlebihan atas pengembalian pinjaman. Dalam hal ini, Pay Later tidak memenuhi kriteria riba karena tidak ada unsur keuntungan berlebihan yang diperoleh oleh Shopee.

Selain itu, Shopee Pay Later memiliki aturan bunga yang jelas dan terperinci, sehingga konsumen dapat membaca dan memahami dengan baik. Konsumen bahkan bisa memilih untuk tidak menggunakan Pay Later jika tidak setuju dengan aturan dan bunga yang ditetapkan. Dalam konteks ini, konsumen dapat memutuskan apakah akan menggunakan Pay Later atau memilih metode pembayaran lainnya.

Terlepas dari itu semua, sebagai konsumen yang bijak, kita juga harus tetap memperhatikan penggunaan Pay Later agar tidak membawa dampak buruk pada keuangan pribadi di masa depan. Pay Later sebaiknya digunakan untuk keperluan yang memang sangat dibutuhkan dan tidak dimanfaatkan untuk belanja secara berlebihan. Selain itu, konsumen harus memperhitungkan kemampuannya untuk melunasi utang pada jangka waktu yang telah ditentukan agar tidak terkena denda dan biaya tambahan lainnya.

BACA JUGA:   Memahami Perbedaan Riba Fadhl dan Riba Nasiah: Mengenal Lebih Jauh Konsep Riba dalam Islam

Kesimpulannya, Pay Later yang disediakan oleh Shopee bukanlah riba karena tidak ada unsur keuntungan berlebihan yang diperoleh oleh pihak Shopee dan memiliki aturan bunga yang jelas dan terperinci. Namun, sebagai konsumen, kita tetap harus bijak dalam menggunakan Pay Later agar tidak membawa dampak buruk pada keuangan pribadi di masa depan. Oleh karena itu, sebelum menggunakan Pay Later, pastikan bahwa kita sudah memperhitungkan dengan baik kemampuan untuk melunasi utang pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Also Read

Bagikan:

Tags