Riba Ada di Surat Apa? Memahami Larangan Riba dalam Islam dari QS Al-Baqarah: 275

Huda Nuri

Riba Ada di Surat Apa? Memahami Larangan Riba dalam Islam dari QS Al-Baqarah: 275
Riba Ada di Surat Apa? Memahami Larangan Riba dalam Islam dari QS Al-Baqarah: 275

Riba Ada di Surat Apa? Ini Dia Penjelasannya

Pengertian Riba

Riba atau ribawiyah adalah suatu transaksi atau peminjaman yang memberikan keuntungan tambahan atau bunga kepada pihak yang meminjam uang atau melakukan transaksi, seperti pada ayat Al-Quran yang berbunyi “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah: 275). Penambahan bunga pada transaksi atau peminjaman tersebut tidak diiringi dengan adanya risiko atau kerugian bagi pihak yang melakukan transaksi atau peminjaman.

Sejak zaman Rasulullah, riba memang dianggap sebagai salah satu tindakan yang diharamkan. Berbagai hadits dan ayat Al-Quran menegaskan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dihindari oleh umat muslim.

Tentang Transaksi Riba

Transaksi riba bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya saat melakukan transaksi jual-beli, peminjaman uang, atau pinjaman bunga yang dilakukan pada sektor keuangan ataupun perkreditan.

Biasanya bunga tersebut disepakati sebagai imbal hasil atas pinjaman atau transaksi yang telah terjadi, dimana pihak pemberi pinjaman ataupun pihak yang melakukan transaksi mendapatkan keuntungan atas pinjaman atau transaksi tersebut.

Namun, hukumnya haram dalam agama Islam karena riba memberikan keuntungan tambahan yang tidak adil kepada pihak yang meminjam atau melakukan transaksi tersebut.

Surat-Surat Yang Membahas Riba

Riba sebenarnya termasuk dalam kategori muamalah atau transaksi yang saling menguntungkan. Maka dari itu, riba termasuk dalam aturan transaksi yang diatur dalam zakat dan jual-beli pada surat Al-Baqarah dan Al-Imran.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT memperjelas mengenai transaksi riba yang diharamkan oleh Islam dan sekaligus menghalalkan jual beli. Artinya, Islam menolak praktek riba karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghancurkan nilai-nilai muamalah yang seharusnya dilaksanakan atas dasar keadilan.

BACA JUGA:   Bank Syariah dan Pegadaian Syariah: Memahami Konsep Riba dan Jasa Syariah yang Dibenarkan

Sementara itu, dalam QS Ar-Rum ayat 39, Allah SWT juga memperingatkan umat muslim tentang bahaya riba. Artinya, riba akan membawa kehancuran dan bencana bagi manusia serta kuat menjurus pada kemakruhan serta keburukan dalam kehidupan masyarakat.

Ketika membangun suatu bisnis, pembatasan by-the-book dari akademi yang tradisional dapat menjadi penghambat. Tafsir QS Al-Baqarah ayat 275 dan QS Ar-Rum ayat 39, bisa dipakai sebagai dasar mengembangkan sebuah bisnis yang bertanggungjawab.

Pentingnya Menghindari Riba

Meskipun riba dianggap sebagai salah satu dosa besar, masih banyak orang yang menerapkan transaksi riba dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, transaksi riba tidak hanya menghancurkan nilai-nilai muamalah yang seharusnya dilaksanakan atas dasar keadilan, tetapi juga merugikan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Oleh sebab itu, penting bagi umat muslim untuk menghindari transaksi riba dan beralih ke transaksi halal yang diatur dalam Islam. Transaksi halal seperti jual-beli atau zakat yang dilaksanakan atas dasar keadilan dan menguntungkan kedua belah pihak memiliki nilai yang tinggi dalam agama Islam.

Kesimpulan

Berbagai hadits dan ayat Al-Quran menegaskan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dihindari oleh umat muslim. Riba terjadi pada saat melakukan transaksi jual-beli, peminjaman uang, atau pinjaman bunga yang dilakukan pada sektor keuangan ataupun perkreditan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Surat Al-Baqarah ayat 275 dan Surat Ar-Rum ayat 39 memperjelas mengenai transaksi riba yang diharamkan serta bahaya riba. Meskipun masih banyak orang yang menerapkan transaksi riba dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi umat muslim untuk menghindari transaksi riba dan beralih ke transaksi halal yang diatur dalam Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags