Syarat Nikah Siri dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Pasangan yang Ingin Menikah dengan Cara Ini

Dina Yonada

Syarat Nikah Siri dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Pasangan yang Ingin Menikah dengan Cara Ini
Syarat Nikah Siri dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Pasangan yang Ingin Menikah dengan Cara Ini

Nikah siri merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Banyak pasangan yang memilih untuk menikah dengan cara ini karena berbagai alasan, seperti keluarga yang tidak mendukung atau belum memiliki dana yang cukup untuk menikah secara resmi.

Namun, sebelum Anda memutuskan untuk menikah siri, Anda harus memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut dapat diakui oleh agama dan negara. Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat nikah siri dalam Islam.

Syarat Nikah Siri dalam Islam

1. Calon Suami dan Calon Istri

Syarat pertama untuk nikah siri adalah adanya calon suami dan calon istri yang sudah menyetujui untuk menikah. Kedua belah pihak haruslah memiliki niat yang sama dalam menikah siri. Mereka juga harus berusia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan serta telah memenuhi syarat-syarat lain yang telah ditentukan oleh agama dan negara.

2. Wali Nikah

Calon suami dan calon istri harus memiliki wali nikah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Muslim yang dewasa dan berakal
  • Laki-laki bagi calon pengantin perempuan
  • Keluarga dekat calon pengantin bagi yang tidak memiliki ayah atau wali sah lainnya

3. Kitab Nikah

Selanjutnya, calon suami dan calon istri harus membuat kitab nikah yang berisi pernyataan bahwa mereka akan menikah siri. Kitab nikah ini harus disahkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

BACA JUGA:   Persiapan Nikah yang Penting: Imunisasi TT dan Biayanya di Puskesmas

4. Mahar

Mahar merupakan pemberian dari pihak suami kepada istri yang menjadi hak istri seutuhnya. Besar mahar tidak ditentukan oleh agama, namun sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan suami. Mahar dapat berupa uang, harta berharga, atau sesuatu yang memiliki nilai bagi istri.

5. Saksi

Calon suami dan calon istri juga harus memiliki dua orang saksi yang merupakan orang yang:

  • Muslim
  • Baligh
  • Tidak sedang dilarang menjadi saksi oleh syariat Islam
  • Tidak memiliki hubungan sedarah atau hablun minnasab

6. Tidak Sedang dalam Ikatan Pernikahan

Calon suami dan calon istri tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain. Hal ini mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia bahwa pernikahan harus bersifat monogami.

Keuntungan dan Kerugian Nikah Siri

Sebelum memutuskan untuk menikah siri, calon pasangan harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari menikah siri. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Keuntungan

  • Tidak memerlukan biaya yang besar seperti pada pernikahan resmi
  • Tidak ada proses administrasi rumit seperti pada pernikahan resmi
  • Memungkinkan pasangan untuk hidup bersama dengan tenang tanpa campur tangan dari keluarga

Kerugian

  • Tidak memiliki jaminan hukum ketika terjadi perceraian atau masalah rumah tangga lainnya
  • Tidak diakui oleh negara sehingga hak-hak keluarga seperti hak waris tidak dijamin
  • Tidak diakui oleh agama sehingga dapat menyebabkan masalah dalam hal akidah dan ibadah

Kesimpulan

Menikah siri memang menjadi alternatif bagi pasangan yang ingin menikah namun mengalami kendala, namun calon pasangan harus tetap memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah. Calon pasangan juga harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari menikah siri sebelum memutuskan untuk menikah.

Semoga panduan lengkap tentang syarat nikah siri dalam Islam ini dapat membantu untuk menyelesaikan masalah bagi pasangan yang ingin menikah dengan cara ini.

Also Read

Bagikan: