Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat juga disebut sebagai sedekah wajib yang harus dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab.
Harta yang masuk dalam kategori zakat terdiri dari dua jenis, yaitu harta yang diperoleh dari hasil pertanian dan hewan ternak serta harta yang diperoleh dari perdagangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai kedua jenis harta tersebut.
Harta Pertanian dan Hewan Ternak
Harta pertanian dan hewan ternak termasuk dalam kategori harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Nisab untuk jenis harta ini dihitung berdasarkan berat dari hasil panen dan hewan ternak yang dimiliki.
Harta pertanian yang terkena zakat antara lain adalah beras, jagung, buah-buahan, dan sayuran. Sedangkan hewan ternak yang terkena zakat antara lain sapi, kambing, unta, dan keledai.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 100 kg beras setelah panen, dengan nisab sebesar 520 kg beras, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai total 100 kg beras tersebut.
Harta Perdagangan
Harta yang diperoleh dari perdagangan juga termasuk dalam kategori harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Nisab untuk jenis harta ini dihitung berdasarkan nilai uang yang dimiliki.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki aset bisnis senilai 100 juta rupiah, dengan nisab sebesar 80 juta rupiah, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai total 100 juta rupiah tersebut.
Untuk harta yang termasuk dalam kategori ini, termasuk di dalamnya adalah harta dagang, properti, surat berharga, dan harta berharga lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perhitungan yang cermat untuk menghitung besar zakat yang harus dikeluarkan.
Kesimpulan
Dalam Islam, mengeluarkan zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Terdapat dua jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya: harta pertanian dan hewan ternak serta harta yang diperoleh dari perdagangan.
Perlu ditekankan bahwa untuk mengeluarkan zakat, harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak boleh ditunda-tunda. Dengan melakukan pembayaran zakat, berarti kita memberikan bagian dari harta kita kepada orang-orang yang membutuhkan, serta mewujudkan rasa kepedulian sosial dan saling berbagi di dalam komunitas kita.