5 Macam Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Huda Nuri

5 Macam Jenis Harta Yang Wajib Dizakati
5 Macam Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat sendiri memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah zakat harta. Zakat harta ini wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab sendiri adalah batas minimal kekayaan yang harus dimiliki oleh seseorang agar wajib membayar zakat, sedangkan haul adalah waktu setahun harta tersebut harus dipunyai oleh seseorang agar wajib dizakati.


Berikut merupakan 5 macam jenis harta yang wajib dizakati:

1. Uang

Salah satu jenis harta yang wajib dizakati adalah uang. Uang meliputi semua bentuk mata uang yang berlaku di negara tersebut, baik itu uang tunai, tabungan, deposito, maupun investasi lainnya. Uang yang dimiliki harus mencapai nisab dan telah dipunyai selama satu tahun penuh agar wajib dizakati.

Uang yang ada di tangan atau di rekening tabungan dapat dihitung untuk zakat harta. Begitu juga dengan uang yang diinvestasikan dalam bentuk saham, reksadana, atau lainnya juga wajib dizakati. Jadi, jika kamu memiliki harta uang dalam jumlah yang mencapai nisab selama satu tahun, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta uang yang dimiliki.

2. Emas dan Perak

Selain uang, emas dan perak juga termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati. Emas dan perak memiliki senilai tertentu yang harus mencapai nisab agar wajib dizakati. Nisab emas sendiri adalah 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak adalah 595 gram perak murni.

Bagi umat Muslim yang memiliki emas atau perak sebanyak nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib membayar zakat sebanyak 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki.

BACA JUGA:   Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah Adalah

3. Pertanian

Harta pertanian juga termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati. Harta pertanian mencakup segala bentuk tanaman atau hasil pertanian yang dimiliki oleh seseorang. Jika hasil pertanian tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10% tergantung dari cara pengairan tanaman tersebut.

Zakat pertanian ini wajib dikeluarkan sebelum panen dilakukan. Zakat ini bertujuan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, serta sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang diberikan.

4. Peternakan

Selain pertanian, harta peternakan juga termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati. Peternakan meliputi segala bentuk hewan ternak yang dimiliki oleh seseorang, seperti sapi, kambing, domba, dan lain sebagainya. Nisab untuk hewan ternak ini berbeda-beda tergantung jenis hewan dan besarnya nilainya.

Bagi umat Muslim yang memiliki hewan ternak sebanyak nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% hingga 5% dari total hewan ternak yang dimiliki.

5. Barang Galian

Jenis harta terakhir yang wajib dizakati adalah barang galian. Barang galian ini meliputi segala jenis tambang atau sumber daya alam yang dimiliki oleh seseorang, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, dan sebagainya. Nisab untuk barang galian ini juga berbeda-beda tergantung jenisnya.

Bagi umat Muslim yang memiliki barang galian sebanyak nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total barang galian yang dimiliki.

Dengan memenuhi kewajiban zakat harta, umat Muslim diharapkan dapat membersihkan harta mereka dari sifat kikir dan tidak bermakna, serta memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. Jika melaksanakan zakat dengan ikhlas dan penuh keikhlasan, maka rezeki yang diterima juga akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Janganlah kita lalai dalam menunaikan kewajiban zakat, karena hal tersebut merupakan salah satu tanda keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

BACA JUGA:   Cara Hitung Zakataksiddvolunteer Faith Walk

Also Read

Bagikan: