Kepemilikan harta merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, harta juga memiliki peran yang sangat besar dan memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. Dalam agama Islam, hukum-hukum tentang kepemilikan harta terdapat dalam bagian fiqih yang merupakan salah satu cabang ilmu agama Islam. Salah satu pertanyaan yang sering muncul tentang kepemilikan harta dalam Islam adalah sejauh mana seseorang diizinkan memiliki harta?

Di bawah ini akan dijelaskan secara detail jawaban atas pertanyaan tentang kepemilikan harta dalam Islam, berdasarkan berbagai sumber yang relevan.
1. Perspektif Islam tentang Kepemilikan Harta
Dalam Islam, kepemilikan harta diatur oleh hukum-hukum syariah yang menjadi pedoman bagi umat Muslim. Ajaran Islam menekankan pentingnya memiliki harta secara halal dan adil, serta menggunakan harta tersebut sesuai dengan petunjuk agama. Kepemilikan harta dalam Islam juga diatur oleh prinsip keadilan, kejujuran, dan kebaikan.
Allah SWT dalam Al-Qur’an juga memberikan petunjuk tentang kepemilikan harta, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Hashr ayat 7: "Dan apa yang diberikan-Nya kepada Rasul pada atas apa yang diberikan kepada seluruh manusia adalah hak yang wajib bagi Rasul dan bagi keluarganya, dan bagi anak-anak yatim, dan bagi orang-orang miskin dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, supaya jangan harta itu hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu."
2. Batasan dalam Kepemilikan Harta
Dalam Islam, kepemilikan harta diperbolehkan selama sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Namun, terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh umat Muslim dalam memiliki harta. Salah satu batasan itu adalah harta yang dimiliki harus diperoleh secara halal.
Dalam sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana Dia telah memerintahkan kepada Rasul-rasul-Nya. Allah berfirman, โWahai orang-orang Rasul, makanlah rezeki yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang shalih; Sesungguhnya Aku adalah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.โ" (HR. Muslim)
3. Pembagian dan Pewarisan Harta dalam Islam
Islam memiliki tata cara yang jelas dalam hal pembagian dan pewarisan harta. Pewarisan harta dalam Islam diatur dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11-12: "Allah memerintahkan kamu dalam hal anak-anakmu; bagi laki-laki sama dengan bagi dua orang perempuan. Maka jika anak-anak hanya seorang perempuan, maka baginya dua pertiga harta yang ditinggalkan. Dan jika ia satu, maka baginya separuh. Dan untuk kedua orang tuanya masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika si mati mempunyai anak laki-laki; jika dia tidak punya anak; dan mati kepada kedua orang tuanya, maka bagi ibunya sepertiga. Jika siyang meninggalkan saudara laki-laki dan saudara perempuan maka untuk setiap saudaranya laki-laki setengah dari itu, dan jika dia tidak punya anak folw serta tidak sedarah dengan si mati, maka untuk ibunda dengan sepuluh."
Pembagian harta warisan dalam Islam sangat jelas dan mengikuti ketentuan dari Al-Qur’an dan Hadis. Hal ini dilakukan untuk mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta warisan.
4. Zakat dan Infak sebagai Bentuk Kepemilikan Harta dalam Islam
Selain memiliki harta secara halal dan adil, umat Muslim juga diajarkan untuk memberikan sebagian harta mereka dalam bentuk zakat dan infak. Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta di atas nisab (batas tertentu). Sedangkan, infak adalah memberikan sebagian harta secara sukarela untuk membantu sesama manusia.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261 dinyatakan, "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui."
Zakat dan infak merupakan bentuk pengamalan ajaran Islam dalam menjaga keberkahan harta yang dimiliki serta membantu meringankan beban sesama umat manusia.
5. Penyalahgunaan Kepemilikan Harta dalam Islam
Dalam Islam, penyalahgunaan kepemilikan harta juga merupakan suatu dosa yang harus dihindari oleh umat Muslim. Penyalahgunaan harta dapat berupa pemborosan, penipuan, atau merampok harta orang lain. Hal ini dilarang dalam Islam dan akan mendapat siksaan dari Allah SWT.
Sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah bersabda, "Seseorang membuka rahasia saudaranya yang lain. Kemudian beliau berjalan pergi. Ada seorang yang mengikutinya, seraya berkata, "Sesungguhnya aku telah membuka rahasia saudaraku itu." Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu buka rahasia saudaramu itu, karena hal tersebut termasuk dosa. Seseorang merampas hak seorang Muslim itu dosa, dan menerima harta atas mana dia tidak memberinya setuju itu dosa."
6. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan harta dalam Islam memiliki aturan dan tata cara yang jelas. Umat Muslim diharapkan untuk memiliki harta secara halal, adil, dan bermanfaat bagi diri sendiri dan sesama. Pembagian harta dalam Islam juga diatur dengan ketentuan-ketentuan yang adil, seperti dalam masalah warisan. Selain itu, zakat dan infak juga merupakan bagian penting dalam menjaga keberkahan harta dan membantu sesama yang membutuhkan.
Penting bagi umat Muslim untuk memahami dengan baik aturan-aturan terkait kepemilikan harta dalam Islam agar dapat menjalani kehidupan dengan penuh keberkahan dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan penuh keimanan.
https://www.youtube.com/watch?v=
