Jelaskan Pengertian Zina Muhsan Dan Zina Ghairu Muhsan

Huda Nuri

Jelaskan Pengertian Zina Muhsan Dan Zina Ghairu Muhsan
Jelaskan Pengertian Zina Muhsan Dan Zina Ghairu Muhsan

Zina adalah perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Dalam hukum Islam, ada dua jenis zina yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Kedua jenis zina ini memiliki perbedaan yang mendasar dalam konsep serta hukumannya. Berikut penjelasan lebih detail mengenai pengertian zina muhsan dan zina ghairu muhsan:


Zina Muhsan

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah atau pernah menikah (berstatus muhsan). Dalam Islam, zina muhsan dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela karena melanggar sumpah suci pernikahan. Zina muhsan juga dikenal sebagai perbuatan "perzinaan yang jelas" karena dilakukan oleh individu yang telah memiliki ikatan pernikahan sah.

Dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 2 disebutkan, "lajnahazani fa-uzthu alaihima binadwa min kum" yang berarti "dan orang-orang yang berzina, hukumlah mereka berdasarkan syariat (agama) kalian". Artinya, hukuman terhadap pelaku zina muhsan harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu hukuman rajam (dirajam) bagi orang yang sudah menikah dan seratus kali cambukan bagi mereka yang belum menikah.

Hukuman tersebut ditetapkan sebagai bentuk peringatan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang serius, serta sebagai upaya untuk mengembalikan kehormatan dan ketertiban dalam masyarakat. Hukuman berat tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku zina muhsan serta mencegah terjadinya perbuatan serupa di masa depan.

Zina Ghairu Muhsan

Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh individu yang belum menikah atau tidak memiliki ikatan pernikahan sah. Zina jenis ini seringkali disebut sebagai zina "tersembunyi" atau "tidak jelas" karena belum terikat oleh ikatan pernikahan yang sah dalam agama Islam.

BACA JUGA:   Cara Efektif Membuktikan Kasus Pezinaan: Meneropong Pengakuan dan Saksi dalam Konteks Hamilnya Si Wanita

Dalam Al-Quran Surah Al-Isra ayat 32 disebutkan, "Walaa taqribuszs zina innahu kaana fahisyatan wa saa saibilah" yang berarti "dan janganlah mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". Ayat ini menegaskan larangan keras terhadap perbuatan zina ghairu muhsan serta memberikan petunjuk tentang kekejian dan kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.

Hukuman terhadap pelaku zina ghairu muhsan juga diatur dalam syariat Islam, namun hukumannya tidak seberat hukuman bagi pelaku zina muhsan. Dalam hadis yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah seratus kali cambukan bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah.

Perbedaan Antara Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan

  1. Status Pernikahan

    • Zina muhsan dilakukan oleh individu yang telah menikah atau pernah menikah, sedangkan zina ghairu muhsan dilakukan oleh individu yang belum menikah atau tidak memiliki ikatan pernikahan sah.
  2. Hukuman

    • Hukuman untuk zina muhsan lebih berat daripada zina ghairu muhsan. Pelaku zina muhsan dapat dihukum dengan rajam (dirajam) atau hukuman mati, sedangkan pelaku zina ghairu muhsan dapat dihukum dengan seratus kali cambukan bagi yang belum menikah.
  3. Ketentuan Hukum

    • Zina muhsan dianggap sebagai perbuatan yang lebih tercela karena melanggar sumpah pernikahan, sedangkan zina ghairu muhsan dianggap sebagai perbuatan yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.
  4. Dampak Sosial

    • Zina muhsan dapat mengakibatkan keretakan dalam hubungan pernikahan serta merusak keharmonisan keluarga, sedangkan zina ghairu muhsan dapat merusak reputasi individu serta meningkatkan tingkat perzinaan di masyarakat.
  5. Efek Jera

    • Hukuman yang diberikan kepada pelaku zina muhsan dan zina ghairu muhsan bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya perbuatan serupa di masa depan.
  6. Peran Masyarakat

    • Masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam mencegah terjadinya zina muhsan maupun zina ghairu muhsan dengan mempromosikan nilai-nilai moral dan etika yang dapat menguatkan ikatan pernikahan serta menghindari perbuatan yang tercela.
BACA JUGA:   Menyelami Bahaya Zina: Sebuah Ceramah Menyeluruh Tentang Perbuatan Tercela

Dengan memahami perbedaan antara zina muhsan dan zina ghairu muhsan, diharapkan umat Muslim dapat lebih waspada dan menghindari perbuatan zina yang dilarang dalam agama Islam. Penerapan hukum syariat sebagai bentuk penegakan keadilan dan moralitas di masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menjaga kehormatan serta ketertiban sosial.


Also Read

Bagikan: