Wanita Hamil Dan Menyusui Qadha Puasa Atau Bayar Fidyah

Huda Nuri

Wanita Hamil Dan Menyusui Qadha Puasa Atau Bayar Fidyah
Wanita Hamil Dan Menyusui Qadha Puasa Atau Bayar Fidyah

Wanita hamil dan menyusui merupakan sosok yang sangat istimewa dalam agama Islam. Mereka memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan seperti umat Muslim lainnya. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu kesehatan ibu dan janin yang bisa terganggu apabila berpuasa. Dalam hal ini, apakah wanita hamil dan menyusui perlu qadha puasa ataukah cukup membayar fidyah sebagai gantinya?


Wanita Hamil dan Puasa

Menurut ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang sudah baligh dan sehat. Namun, bagi wanita hamil yang khawatir puasa akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan dirinya maupun janin yang dikandungnya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Pada dasarnya, wanita hamil tetap mempunyai kewajiban untuk menjalankan puasa di bulan Ramadan. Namun, jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan baik dirinya maupun janin yang dikandungnya, maka wanita hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain".

Wanita Menyusui dan Puasa

Selain wanita hamil, wanita yang sedang menyusui juga memiliki kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadan. Namun, jika berpuasa dapat mengganggu kesehatan ibu dan bayi yang sedang disusui, maka ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Allah telah menetapkan wajib puasa bagi kalian dan aku juga wajib berpuasa. Tetapi aku bukan berpuasa karena aku menyusui." (HR. Bukhari)

BACA JUGA:   Doa Ketika di Maqam Ibrahim

Qadha Puasa atau Bayar Fidyah

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan mereka memiliki dua opsi, yaitu qadha puasa atau membayar fidyah. Qadha puasa artinya mengganti puasa yang tidak dilaksanakan pada waktu tertentu setelah bulan Ramadan berakhir. Sedangkan fidyah adalah membayar sejumlah uang sebagai kompensasi atas puasa yang tidak dilaksanakan.

Menurut sebagian ulama, wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasanya dan tidak diwajibkan untuk qadha puasa. Fidyah yang harus dibayar adalah sejumlah makanan untuk setiap hari yang tidak berpuasa. Di beberapa tempat, besarnya fidyah yang harus dibayar adalah setara dengan harga 1,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.

Namun, ada juga pendapat ulama lain yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan tetap harus mengqadha puasanya di kemudian hari tanpa perlu membayar fidyah. Mereka meyakini bahwa qadha puasa adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum meninggal dunia. Pendapat ini juga didasarkan pada hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan pentingnya mengganti puasa yang tidak dilaksanakan.

Kesimpulan

Dalam ajaran Islam, wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya maupun janin yang dikandungnya. Mereka memiliki dua opsi, yaitu qadha puasa atau membayar fidyah. Masing-masing opsi tersebut memiliki pendapat yang berbeda di kalangan ulama, namun yang terpenting adalah niat ikhlas untuk memenuhi kewajiban ibadah puasa.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama terkait hal-hal yang berkaitan dengan ibadah puasa agar mendapatkan pemahaman yang benar sesuai dengan ajaran Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Aamiin.

BACA JUGA:   Kurban Kambing Untuk 1 Orang

https://www.youtube.com/watch?v=


Also Read

Bagikan: