Syarat Syarat Benda Yang Boleh Diwakafkan Adalah

Huda Nuri

Syarat Syarat Benda Yang Boleh Diwakafkan Adalah
Syarat Syarat Benda Yang Boleh Diwakafkan Adalah

Wakaf atau wakaf adalah suatu perbuatan memberikan suatu benda dengan maksud benda tersebut dijadikan sebagai milik Allah SWT dan manfaatnya dipergunakan untuk kepentingan umum. Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan amal ibadah yang sangat dianjurkan karena dapat memberikan manfaat kepada banyak orang. Namun, tidak semua benda bisa diwakafkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu benda dapat diwakafkan. Berikut ini adalah syarat-syarat benda yang boleh diwakafkan.


1. Benda yang Dapat Dikuasai

Syarat pertama benda yang boleh diwakafkan adalah benda tersebut harus dapat dikuasai. Artinya, benda yang akan diwakafkan harus berupa benda yang dapat dimiliki dan dikuasai secara sah oleh pemiliknya. Contohnya adalah tanah, bangunan, uang, barang bergerak, dan sebagainya. Benda-benda tersebut merupakan jenis benda yang dapat dikuasai dan dimiliki oleh seseorang secara hukum.

2. Benda yang Berguna

Syarat kedua adalah benda yang boleh diwakafkan harus berguna. Benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Misalnya, tanah yang akan diwakafkan harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Dengan demikian, wakaf tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

3. Benda yang Halal dan Tidak Dilarang

Syarat ketiga adalah benda yang diwakafkan harus bersifat halal dan tidak terlarang. Artinya, benda yang akan diwakafkan tidak boleh berasal dari hasil yang haram seperti riba, judi, atau hasil kejahatan lainnya. Hal ini bertujuan agar wakaf yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan keberkahan bagi umat.

BACA JUGA:   Puasa Pagi Sebelum Shalat Idul Adha

4. Benda yang Tidak Bersengketa

Syarat keempat adalah benda yang diwakafkan tidak boleh dalam sengketa. Benda yang akan diwakafkan haruslah bebas dari segala tuntutan atau klaim hukum lainnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari yang dapat merugikan penerima manfaat wakaf.

5. Benda yang Tidak Berubah dan Tidak Hancur

Syarat kelima adalah benda yang diwakafkan harus memiliki kestabilan dan keberlangsungan. Benda tersebut harus tidak mudah rusak atau hancur, sehingga manfaat wakaf dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Contohnya adalah bangunan yang kokoh dan terawat dengan baik sehingga dapat digunakan untuk waktu yang lama.

6. Benda yang Dapat Diukur Nilainya

Syarat terakhir adalah benda yang diwakafkan harus dapat diukur nilainya. Nilai dari benda tersebut harus dapat ditentukan secara jelas dan obyektif. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan penilaian yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, benda-benda tersebut dapat diwakafkan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Wakaf merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat. Oleh karena itu, para umat Muslim dihimbau untuk melakukan wakaf dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.


Also Read

Bagikan: