Berikut Ini Adalah Ahli Waris Yang Mendapatkan Jatah 1/4 Kecuali

Huda Nuri

Berikut Ini Adalah Ahli Waris Yang Mendapatkan Jatah 1/4 Kecuali
Berikut Ini Adalah Ahli Waris Yang Mendapatkan Jatah 1/4 Kecuali

Pembagian warisan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam hukum waris. Salah satu pembagian yang sering terjadi adalah pembagian warisan menjadi perbandingan tertentu, seperti 1/4 untuk salah satu ahli waris. Namun, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan dalam hal ini. Berikut ini adalah ahli waris yang mendapatkan jatah 1/4 kecuali…


1. Anak Kandung

Dalam pembagian warisan, anak kandung memiliki hak yang dijamin untuk mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan orangtuanya. Biasanya, anak kandung akan mendapatkan jatah yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya, yakni 1/4 dari total harta peninggalan. Namun, terdapat pengecualian yang menjadikan anak kandung mendapatkan jatah lebih besar dari 1/4, seperti dalam kasus tertentu di mana anak kandung menjadi ahli waris satu-satunya.

2. Suami/Istri

Suami atau istri juga termasuk dalam ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan pasangannya. Biasanya, suami atau istri akan mendapatkan jatah sebanyak 1/4 dari total harta peninggalan. Namun, terdapat pengecualian yang membuat suami atau istri mendapatkan jatah lebih besar dari 1/4, misalnya jika tidak ada ahli waris lain selain suami atau istri tersebut.

3. Orang Tua

Orang tua juga memiliki hak sebagai ahli waris dalam pembagian warisan. Mereka biasanya akan mendapatkan jatah sebanyak 1/4 dari total harta peninggalan. Namun, terdapat pengecualian di mana orang tua dapat mendapatkan jatah lebih besar dari 1/4, seperti jika tidak ada ahli waris lain selain orang tua tersebut.

4. Saudara Kandung

Saudara kandung merupakan ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan almarhum. Mereka biasanya akan mendapatkan jatah sebanyak 1/4 dari total harta peninggalan. Namun, terdapat pengecualian di mana saudara kandung dapat mendapatkan jatah lebih besar dari 1/4, seperti jika tidak ada ahli waris lain selain saudara kandung tersebut.

BACA JUGA:   Lebih Baik Diam dalam Islam

5. Anak Sah

Anak sah yang diakui memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan orangtuanya. Mereka biasanya akan mendapatkan jatah sebanyak 1/4 dari total harta peninggalan. Namun, terdapat pengecualian di mana anak sah dapat mendapatkan jatah lebih besar dari 1/4, terutama jika menjadi satu-satunya ahli waris.

6. Ahli Waris Lain

Selain ahli waris yang telah disebutkan di atas, masih terdapat ahli waris lain yang memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan. Mereka juga dapat mendapatkan jatah sebanyak 1/4 dari total harta peninggalan, namun terdapat pengecualian di mana ahli waris lain tersebut dapat mendapatkan jatah lebih besar dari 1/4.

Dengan demikian, pembagian jatah warisan sebanyak 1/4 untuk ahli waris dapat mengalami pengecualian tergantung dari kondisi dan situasi yang ada. Penting untuk memahami hal ini agar pembagian warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: