Buku Nikah Merah Untuk Apa

Huda Nuri

Buku Nikah Merah Untuk Apa
Buku Nikah Merah Untuk Apa

Buku Nikah Merah atau sering disebut juga dengan "Akte Perkawinan" merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setelah dilangsungkannya proses pernikahan di Indonesia. Buku Nikah Merah memiliki peranan yang sangat vital dalam menunjukkan status pernikahan pasangan suami istri serta memiliki beberapa fungsi penting lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai pentingnya Buku Nikah Merah dan fungsi-fungsi utamanya.


1. Legitimasi Pernikahan

Salah satu fungsi utama dari Buku Nikah Merah adalah sebagai bukti sahnya pernikahan yang dilangsungkan antara dua individu. Dengan adanya Buku Nikah Merah, maka pernikahan tersebut diakui secara resmi oleh negara dan legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Buku Nikah Merah juga mencatat secara lengkap data dan informasi mengenai pasangan yang menikah, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, serta wali nikah bagi yang masih berusia di bawah 21 tahun.

2. Perlindungan Hukum

Selain sebagai bukti sahnya pernikahan, Buku Nikah Merah juga berperan sebagai alat perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Dalam keadaan tertentu, Buku Nikah Merah dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan juga hak waris. Dengan memiliki Buku Nikah Merah yang sah, pasangan suami istri memiliki dasar yang kuat dalam mengakses haknya secara hukum.

3. Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran Anak

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran anak adalah dengan menunjukkan Buku Nikah Merah sebagai bukti bahwa anak tersebut lahir dari pasangan yang sah. Akta kelahiran sangat penting sebagai identitas resmi anak dan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, pendaftaran KTP, akses layanan kesehatan, dan berbagai keperluan administratif lainnya. Oleh karena itu, keberadaan Buku Nikah Merah sangat diperlukan dalam proses penerbitan akta kelahiran anak.

BACA JUGA:   Fidyah Orang Yang Sudah Meninggal

4. Pendaftaran Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik

Buku Nikah Merah juga diperlukan dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik bagi pasangan suami istri. KK adalah dokumen yang mencatat anggota keluarga yang sah secara hukum, sedangkan KTP Elektronik merupakan identitas resmi perorangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Dengan memiliki Buku Nikah Merah, pasangan suami istri dapat melakukan pendaftaran KK dan KTP Elektronik dengan lancar dan tanpa kendala.

5. Akses Layanan Kesehatan

Di Indonesia, Buku Nikah Merah seringkali juga menjadi syarat yang diperlukan dalam mengakses layanan kesehatan, seperti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau layanan kesehatan di rumah sakit. Dengan menunjukkan Buku Nikah Merah, pasangan suami istri dapat memperoleh hak-hak kesehatan yang dimiliki oleh setiap pasangan suami istri yang sah secara hukum.

6. Pelaporan Pajak

Buku Nikah Merah juga menjadi salah satu dokumen yang penting dalam pelaporan pajak bagi pasangan suami istri. Dalam proses pelaporan pajak, pasangan suami istri akan diminta untuk melampirkan salinan Buku Nikah Merah sebagai salah satu bukti bahwa mereka telah menikah. Dengan demikian, Buku Nikah Merah menjadi dokumen yang penting dalam kewajiban pajak pasangan suami istri di Indonesia.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Buku Nikah Merah memiliki peranan yang sangat penting sebagai bukti sahnya pernikahan, perlindungan hukum, syarat mendapatkan akta kelahiran anak, pendaftaran KK dan KTP Elektronik, akses layanan kesehatan, serta pelaporan pajak. Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri yang telah menikah seharusnya menjaga dan merawat Buku Nikah Merah mereka dengan baik sebagai salah satu dokumen yang sangat berharga dalam kehidupan pernikahan dan kekeluargaan.

BACA JUGA:   Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Nisab

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: