Riba, dalam Islam, merupakan suatu praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Riba terbagi menjadi dua jenis utama: riba al-nasiah (riba dalam transaksi
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan suatu bentuk transaksi yang dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Riba terbagi menjadi dua jenis utama: riba al-nasiah (riba
Kitab Gautama Dharmaśāstra, salah satu teks hukum tertua dari India kuno, tidak secara eksplisit membahas konsep "deposito" seperti yang kita kenal dalam perbankan modern. Namun,
Riba, atau bunga dalam terminologi keuangan konvensional, merupakan praktik yang diharamkan dalam Islam. Salah satu jenis riba yang paling sering dibahas adalah riba qardhi, yang
Riba, dalam konteks Islam, merupakan suatu konsep yang kompleks dan memiliki implikasi ekonomi, sosial, dan spiritual yang mendalam. Pemahaman yang akurat tentang makna riba dalam
Ribath, sebuah istilah yang kerap muncul dalam konteks pembahasan jihad dan pertahanan Islam, seringkali ditafsirkan secara sempit. Namun, pemahaman yang komprehensif tentang ribath memerlukan penelusuran
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai riba, yang secara umum diartikan sebagai bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang tanpa adanya usaha atau kerja
Riba, dalam konteks Islam, merupakan isu yang kompleks dan memiliki implikasi luas, baik secara ekonomi maupun spiritual. Pemahaman yang mendalam tentang definisi, jenis, serta dampaknya
Riba, atau praktik bunga dalam transaksi keuangan, merupakan hal yang diharamkan dalam agama Islam. Salah satu jenis riba yang seringkali luput dari perhatian adalah riba
Mendapatkan Chartered Practice Certificate (CPC) dari Royal Institute of British Architects (RIBA) merupakan tonggak penting dalam perjalanan karier seorang arsitek di Inggris dan di banyak