Bolehkah Anak Diluar Nikah Memakai Binti Ayah

Huda Nuri

Bolehkah Anak Diluar Nikah Memakai Binti Ayah
Bolehkah Anak Diluar Nikah Memakai Binti Ayah

Anak diluar nikah atau anak haram seringkali menjadi persoalan yang kompleks dalam masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai hak anak haram untuk menggunakan binti ayah. Di beberapa budaya dan agama, aturan mengenai hal ini dapat berbeda-beda. Namun, dalam konteks Indonesia, bagaimanakah aturan yang berlaku terkait hal ini?


Anak Diluar Nikah dan Haknya terhadap Binti Ayah

Anak diluar nikah atau anak haram adalah anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan. Dalam agama Islam, anak haram memiliki hak yang sama dengan anak sah lainnya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah anak haram boleh memakai binti ayah atau tidak.

Menurut sebagian ulama, anak haram tidak diperbolehkan menggunakan binti ayah. Mereka berpendapat bahwa anak haram tidak memiliki hubungan darah dengan ayah biologisnya, sehingga tidak berhak mengambil nama ayah. Namun, pendapat ini tidaklah mutlak dan terdapat juga pandangan yang berbeda.

Di Indonesia sendiri, setiap anak memiliki hak yang sama untuk menggunakan binti ayah, termasuk anak diluar nikah. Undang-undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas identitasnya, termasuk nama keluarga. Hal ini berarti bahwa anak diluar nikah juga berhak memakai binti ayahnya.

Perspektif Yuridis tentang Anak Diluar Nikah dan Binti Ayah

Dari segi hukum di Indonesia, terdapat aturan yang mengatur tentang status anak diluar nikah. Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, anak diluar perkawinan berhak mendapatkan nafkah, warisan, maupun perlindungan hukum dari ayahnya.

BACA JUGA:   Doa untuk Sahabat dalam Al-Quran

Dalam prakteknya, anak diluar nikah yang menggunakan binti ayah biasanya dimudahkan oleh pemerintah dalam hal administrasi. KTP anak haram biasanya tetap menggunakan nama ibunya, tetapi KTP juga mencantumkan nama ayahnya.

Ketika anak telah berusia di atas 21 tahun, maka anak tersebut dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, anak haram berhak untuk memakai nama ayahnya sebagai binti, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Perspektif Agama tentang Anak Diluar Nikah dan Binti Ayah

Dari perspektif agama, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah anak haram boleh memakai binti ayah. Dalam agama Islam, anak haram tetap memiliki hak untuk dilindungi dan diberikan identitas.

Beberapa ulama berpendapat bahwa anak haram boleh memakai binti ayah, karena hal tersebut akan memberikan identitas dan perlindungan bagi anak tersebut. Mereka berargumen bahwa anak haram tidak boleh dianggap bersalah atas dosa orang tuanya, dan seharusnya mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak sah lainnya.

Namun, ada juga pendapat yang berbeda yang berargumen bahwa anak haram tidak boleh memakai binti ayah, karena tidak memiliki hubungan darah dengan ayah biologisnya. Namun, dalam praktiknya, kebanyakan masyarakat lebih cenderung membolehkan anak haram untuk memakai binti ayah demi memberikan identitas yang jelas bagi anak tersebut.

Implementasi Hak Anak Diluar Nikah untuk Memakai Binti Ayah di Indonesia

Di Indonesia, hak anak diluar nikah untuk memakai binti ayah diakui dan dijalankan secara formal. Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi anak haram dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam proses administrasi, anak diluar nikah biasanya tidak mengalami kendala untuk memperoleh dokumen penting seperti KTP dengan mencantumkan nama ayahnya. Terlepas dari status kelahiran, anak haram tetap harus diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Contoh Doa di Tanah Suci: Doa yang diucapkan saat Beribadah di Mekah dan Madinah

Penutup

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anak diluar nikah memiliki hak yang sama dengan anak sah, termasuk hak untuk memakai binti ayah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini, namun di Indonesia, aturan yang berlaku jelas mengenai hak anak haram dalam memperoleh identitas dan perlindungan hukum.

Sebagai masyarakat yang beragam, penting bagi kita untuk menghormati hak-hak setiap individu, termasuk anak diluar nikah. Dengan memberikan perlindungan dan memberikan identitas yang jelas bagi anak haram, kita mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan berkeadilan bagi semua individu, tanpa terkecuali.

https://www.youtube.com/watch?v=


Also Read

Bagikan: