Cashback Shopee: Memahami Praktik Hukum Islam dan Tidak Mengandung Unsur Riba

Huda Nuri

Cashback Shopee: Memahami Praktik Hukum Islam dan Tidak Mengandung Unsur Riba
Cashback Shopee: Memahami Praktik Hukum Islam dan Tidak Mengandung Unsur Riba

Cashback Shopee Apakah Riba?

Apakah praktik penggunaan voucher cashback pada aplikasi Shopee ini mengandung unsur riba? Pertanyaan ini sering kali menjadi bahan diskusi diantara umat Islam yang senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas kehidupannya. Namun, berdasarkan hasil analisis tinjauan hukum Islam, penulis menyatakan bahwa cashback Shopee tidak mengandung unsur riba.

Apa Itu Cashback?

Sebelumnya, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu cashback. Cashback adalah sebuah istilah yang mengacu pada kredit yang diberikan kepada pelanggan setelah mereka melakukan pembelian. Artinya, setelah pelanggan melakukan pembelian, mereka akan mendapatkan kembali sebagian uang yang telah mereka keluarkan dalam bentuk kredit. Besar kredit yang didapatkan sebagai cash back bergantung pada kebijakan dari pihak penjual atau pihak aplikasi yang kamu gunakan.

Cashback di Shopee

Di Shopee, cashback diberikan sebagai bagian dari program rewards Shopee. Program program ini memberikan memberikan berbagai penawaran menarik, termasuk cash back, untuk konsumen yang belanja melalui aplikasi Shopee. Ini berarti bahwa setiap kali kamu melakukan pembelian di Shopee, kamu akan mendapatkan kembali sebagian uang yang telah kamu keluarkan dalam bentuk kredit cashback yang bisa kamu gunakan kembali untuk belanja selanjutnya.

Tidak Mengandung Unsur Riba

Berdasarkan tinjauan hukum Islam, praktik cashback pada aplikasi Shopee tidak mengandung unsur riba. Mengapa? Karena riba sendiri diartikan sebagai penjualan uang dengan uang yang sejenis, atau dengan kata lain, riba adalah suatu transaksi yang menguntungkan satu pihak dengan cara merugikan pihak yang lain. Dalam hal ini, Shopee tidak melakukan penjualan uang dengan uang yang sejenis. Cashback diberikan sebagai bentuk kredit, bukan kenaikan harga atau nilai uang yang harus diberikan atas pembelian yang kamu lakukan. Sehingga, tidak ada unsur transaksi yang merugikan salah satu pihak dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:   Klarifikasi Halal atau Haram Menabung Emas di Pegadaian Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

Kesimpulan

Dalam analisis tinjauan hukum Islam, penulis menyimpulkan bahwa praktik penggunaan voucher cashback pada aplikasi Shopee tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam hal ini, Shopee tidak melakukan penjualan uang dengan uang yang sejenis dan cashback diberikan sebagai kredit bukan sebagai kenaikan harga atau nilai uang. Dengan demikian, sebagai umat Islam, kita dapat dengan aman hati menggunakan cashback di aplikasi Shopee.

Demikianlah penjelasan mengenai cashback Shopee apakah riba? Semoga penjelasan ini dapat membantu menjawab keraguan dan memberikan pemahaman lebih mengenai praktik cashback pada aplikasi Shopee. Terima kasih telah membaca dan semoga bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

Tags