Foz Gelar Diskusi Tinjau Uu Zakat Catatan Teoritis Melihat Perundang Undangan

Huda Nuri

Foz Gelar Diskusi Tinjau Uu Zakat Catatan Teoritis Melihat Perundang Undangan
Foz Gelar Diskusi Tinjau Uu Zakat Catatan Teoritis Melihat Perundang Undangan

Pendahuluan

Pada tanggal 21 Oktober 2021, Forum Zakat Indonesia (FOZ) mengadakan sebuah diskusi tentang penyusunan ulang Undang-Undang Zakat. Diskusi ini bertujuan untuk meninjau kembali UU Zakat yang saat ini berlaku, serta melihat catatan teoritis yang mendasari undang-undang tersebut. Dalam konteks zakat sebagai salah satu rukun Islam, penting untuk memastikan bahwa regulasi terkait zakat ini sesuai dengan ajaran Islam dan berkontribusi secara optimal dalam pemberdayaan masyarakat.


Sejarah Undang-Undang Zakat di Indonesia

Undang-Undang Zakat pertama kali dikeluarkan di Indonesia pada tahun 2011 dengan nomor 23 tahun 2011. Undang-undang ini mengatur tentang zakat sebagai kewajiban umat Islam yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam perkembangannya, terdapat beberapa amendemen terhadap UU Zakat tersebut guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

Tinjauan Teoritis tentang Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan yang sangat penting. Zakat diatur dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai kewajiban umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai ibadah yang memperkuat rasa solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat.

Dari segi teoritis, zakat memiliki empat tujuan utama, yaitu:

  1. Menjaga keseimbangan distribusi kekayaan di masyarakat.
  2. Meningkatkan kesejahteraan umat Islam yang kurang mampu.
  3. Membersihkan harta yang dimiliki oleh umat Islam.
  4. Menyempurnakan ibadah umat Islam.

Evaluasi Terhadap UU Zakat yang Berlaku

Meskipun UU Zakat memiliki dasar hukum yang kuat, namun terdapat beberapa kekurangan dan hambatan dalam implementasinya, antara lain:

  1. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat dan cara menghitungnya.
  2. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat.
  3. Masih adanya potensi penyalahgunaan dana zakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  4. Kurangnya sinergi antara lembaga-lembaga pengelola zakat.
BACA JUGA:   Sebutkan Di Antara Harta Yang Wajib Dizakati

Rekomendasi untuk Perubahan UU Zakat

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, perlu dilakukan penyusunan ulang UU Zakat dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

  1. Peningkatan sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang zakat.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
  3. Memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga pengelola zakat.
  4. Mendorong kerja sama antara lembaga pengelola zakat untuk sinergi dan kolaborasi yang lebih baik.

Tantangan dalam Penyusunan UU Zakat yang Baru

Proses penyusunan ulang UU Zakat tidaklah mudah karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan pandangan yang beragam. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses tersebut antara lain:

  1. Divergensi pandangan antara pemerintah, akademisi, dan lembaga-lembaga pengelola zakat.
  2. Proses legislasi yang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
  3. Penyesuaian dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang terus berubah.

Kesimpulan

Melalui diskusi yang diselenggarakan oleh FOZ, diharapkan dapat muncul gagasan-gagasan baru dan rekomendasi yang konstruktif dalam penyusunan ulang UU Zakat. Pembenahan regulasi terkait zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat dapat berfungsi secara optimal dalam memperkuat solidaritas dan kesejahteraan umat Islam. Selain itu, sinergi antara lembaga pengelola zakat juga perlu ditingkatkan guna mencapai efisiensi dan efektivitas yang maksimal. Semua pihak harus bersatu dalam semangat kebaikan dan kepedulian sosial demi mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

https://www.youtube.com/watch?v=


Also Read

Bagikan: