Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Hukum Asal Pernikahan Adalah: Panduan Lengkap Menikah Secara Islami

Huda Nuri

Hukum Asal Pernikahan Adalah: Panduan Lengkap Menikah Secara Islami
Hukum Asal Pernikahan Adalah: Panduan Lengkap Menikah Secara Islami

Pernikahan adalah salah satu momen terpenting dalam hidup seseorang. Karena itu, hukum asal pernikahan adalah hal yang sangat penting bagi umat muslim.

Sebelum melakukan pernikahan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pernikahan dapat dilakukan dengan cara yang Islami. Berikut adalah panduan lengkap tentang hukum asal pernikahan.

Tahapan-tahapan Menikah Secara Islami

Secara etimologis, kata pernikahan berasal dari kata nikaah dalam bahasa arab yang artinya adalah kontrak. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pernikahan secara Islami. Tahapan-tahapan ini meliputi:

  1. Khitbah

Khitbah adalah tahapan pertama dalam pernikahan secara Islami. Pada tahap ini, seseorang mengajukan permohonan untuk menikahi seseorang yang ia sukai. Jika permohonan diterima, maka khitbah akan dilanjutkan dengan mempelajari status dari calon mempelai.

  1. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah tahap kedua dalam pernikahan. Pada tahap ini, seseorang menyatakan janjinya untuk menikahi calon mempelai. Setelah itu, calon mempelai menyatakan persetujuannya untuk menikah dengan persetujuan kedua keluarga.

  1. Akad Nikah

Akad nikah adalah tahap ketiga dalam pernikahan. Pada tahap ini, seseorang menyetujui pernyataan ijab kabul dengan sepakat bersama. Para saksi dan wali nikah turut hadir untuk mengawasi proses akad nikah agar berjalan dengan lancar.

  1. Walimatul ‘Urusy

Walimatul ‘Urusy adalah sebuah pesta yang dirayakan pasca pernikahan untuk mengakrabkan keluarga antara pasangan dan keluarga besar. Cara ini dipercayai sebagai bentuk syukur dan ucap terimakasih kepada Allah SWT atas kelancaran pernikahan.

Syarat-syarat Menikah Secara Islami

Menurut hukum asal pernikahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menikah secara Islami. Syarat-syarat ini meliputi:

  1. Adanya wali nikah
BACA JUGA:   Mendalami 4 Hukum Nikah dalam Perspektif Islam: Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, atau Bahkan Haram?

Seseorang yang ingin menikah harus ada wali nikahnya yang melindungi dari segala gesekan dengan pihak lain, mengawasi kebenaran syarat calon mempelai, serta mengawasi jalannya proses nikah.

  1. Status kelayakan untuk menikah

Calon mempelai harus memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menikah. Mereka harus cukup dewasa dan sehat, serta berada dalam kondisi yang memadai untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

  1. Adanya perjanjian

Calon mempelai harus membuat kesepakatan mengenai segala hal dalam pernikahan, baik itu soal harta, nafkah, kewajiban, hak, dan lain-lain.

  1. Adanya persetujuan

Calon mempelai harus dengan tegas menyetujui pernikahan dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Dalam panduan ini, kita telah membahas tentang hukum asal pernikahan. Dari tahapan-tahapan hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi, semua adalah hal yang sangat penting dan harus dilakukan agar pernikahan dapat dilangsungkan dengan cara yang Islami.

Oleh karena itu, mari kita persiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya agar kelak kita bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang saling memperkaya dan menjadikan kita pribadi yang lebih baik lagi. Selamat menikah!

Also Read

Bagikan: