Hukum Melihat Kemaluan Sendiri Menurut Islam

Huda Nuri

Hukum Melihat Kemaluan Sendiri Menurut Islam
Hukum Melihat Kemaluan Sendiri Menurut Islam

Melihat kemaluan sendiri merupakan suatu permasalahan yang seringkali dihadapi oleh umat Islam. Berdasarkan ajaran agama Islam, terdapat aturan-aturan yang harus diikuti dalam hal-hal yang bersifat intim termasuk melihat kemaluan sendiri. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum melihat kemaluan sendiri menurut Islam. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai hukum melihat kemaluan sendiri dalam pandangan agama Islam.


Hukum Melihat Kemaluan Sendiri Menurut Al-Quran

Dalam Al-Quran, Allah memberikan petunjuk-petunjuk mengenai perilaku yang baik dan buruk. Terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan masalah melihat aurat, termasuk kemaluan sendiri. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-A’raf ayat 26, " Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Tetapi pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat." Ayat ini menegaskan bahwa menjaga aurat adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim, termasuk melindungi kemaluan dari pandangan yang tidak pantas.

Selain itu, dalam Surah An-Nur ayat 30-31 juga disebutkan, "Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…". Ayat ini menegaskan bahwa wanita muslimah harus menjaga auratnya, termasuk dalam hal melihat kemaluannya sendiri.

Hukum Melihat Kemaluan Sendiri Menurut Hadis

Hadis juga menjadi sumber hukum dalam agama Islam. Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk mengenai masalah aurat, termasuk melihat kemaluan sendiri. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Aurat seorang laki-laki adalah di antara pusar dan lutut. Barang siapa yang melampaui itu, maka ia telah berbuat jahiliah.โ€ Hadis ini menekankan pentingnya bagi seorang Muslim untuk menjaga auratnya, termasuk dalam hal melihat kemaluannya sendiri.

BACA JUGA:   Meminjamkan Uang ke Saudara dalam Islam: Aturan dan Pedoman yang Perlu Anda Ketahui

Selain itu, dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW juga bersabda, "Allah tidak akan melihat kepada tiga golongan manusia pada hari kiamat: orang tua yang durhaka, wanita yang menyerupai laki-laki, dan orang yang memperlihatkan kemaluannya." Hadis ini menunjukkan bahwa memperlihatkan kemaluan, baik kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain, diharamkan dalam Islam.

Hukum Melihat Kemaluan Sendiri Menurut Ulama

Para ulama dalam agama Islam juga memberikan pandangan mengenai hukum melihat kemaluan sendiri. Mayoritas ulama sepakat bahwa melihat kemaluan sendiri tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan kemaluan adalah bagian dari aurat yang harus dijaga dari pandangan yang tidak pantas.

Ulama juga menyebutkan bahwa melihat kemaluan sendiri dapat mengganggu konsentrasi ibadah dan menjauhkan seseorang dari kesucian hati. Oleh karena itu, dianjurkan bagi umat Islam untuk menjaga kemaluannya dari pandangan yang tidak pantas, termasuk dari pandangan diri sendiri.

Kasus Kontroversial dan Fatwa Ulama

Meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa melihat kemaluan sendiri tidak diperbolehkan dalam Islam, terdapat beberapa kasus kontroversial yang masih menjadi perdebatan. Sebagai contoh, terdapat fatwa dari seorang ulama yang berpendapat bahwa melihat kemaluan sendiri dalam keadaan tertentu, misalnya untuk keperluan kesehatan, tidak dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Namun, pendapat tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan umat Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam keadaan darurat atau untuk keperluan yang memang membutuhkan, melihat kemaluan sendiri mungkin diizinkan. Namun, pendapat ini juga harus diambil dengan hati-hati dan selalu dalam kerangka menjaga kesucian dan kehormatan diri.

Penutup

Dalam Islam, menjaga aurat dan kehormatan diri merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap umat Muslim. Melihat kemaluan sendiri tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Meskipun terdapat kontroversi dan perbedaan pendapat di kalangan ulama, prinsip dasar yang harus dipegang adalah menjaga kemaluan dari pandangan yang tidak pantas.

BACA JUGA:   Apa Bedanya Berkah Dan Barokah

Sebagai umat Muslim, penting untuk terus memperdalam pemahaman akan ajaran agama Islam, termasuk dalam hal menjaga aurat dan melindungi diri dari perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih berkah dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat dalam memperluas pemahaman mengenai hukum melihat kemaluan sendiri menurut Islam.

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: