Hukum Nikah Adalah: Segala Hal Tentang Menikah di Indonesia

Huda Nuri

Hukum Nikah Adalah: Segala Hal Tentang Menikah di Indonesia
Hukum Nikah Adalah: Segala Hal Tentang Menikah di Indonesia

Menikah adalah salah satu momen penting dalam hidup bagi sebagian besar manusia. Selain menjadi tanda pernikahan, pernikahan juga merupakan syarat bagi pasangan yang ingin hidup bersama secara legal dan membangun keluarga. Namun demikian, ada banyak hal yang harus diketahui sebelum menikah, termasuk tentang hukum nikah.

Apa itu Hukum Nikah?

Hukum nikah adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang pernikahan dan segala hal yang terkait dengan bahasan tersebut di Indonesia. Di Indonesia sendiri, pernikahan diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Syarat Sahnya Pernikahan

Agar sebuah pernikahan dianggap sah di Indonesia, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan yang hendak menikah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Pasangan yang hendak menikah harus memiliki usia yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasangan yang hendak menikah harus memiliki usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Selain itu, kedua pasangan harus dalam keadaan bebas melangsungkan pernikahan dan tidak sedang dalam keadaan terikat oleh pernikahan sebelumnya.

2. Persiapan administrasi yang diperlukan.

Sebelum melangsungkan pernikahan, pasangan juga harus mempersiapkan berbagai dokumen administrasi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat keterangan lahir, dan akta nikah dari agama masing-masing pasangan.

Hukum Pernikahan Beda Agama

Dalam hukum nikah, terdapat juga ketentuan yang mengatur tentang pernikahan beda agama. Di Indonesia, pernikahan beda agama diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa, "Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa."

BACA JUGA:   "Jumhur Ulama Sepakat Bahwa Hukum Asal Pernikahan Adalah"

Artinya, pernikahan beda agama ini memang bisa dilakukan selama pasangan bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan oleh agama masing-masing. Namun, tetap saja pernikahan beda agama ini tidak semudah seperti pernikahan pada umumnya karena ada banyak sekali faktor yang harus diperhatikan oleh kedua pasangan.

Hukum Cerai di Indonesia

Selain aturan terkait pernikahan, hukum nikah juga mengatur tentang perceraian. Jika terjadi situasi di mana pasangan ingin memutuskan hubungannya dan mengajukan permohonan cerai, maka ada beberapa hal yang harus diketahui.

1. Alasan Perceraian

Ada beberapa alasan yang bisa menjadi dasar bagi pasangan yang ingin mengajukan permohonan cerai. Di Indonesia, terdapat beberapa alasan yang diakui oleh hukum nikah seperti perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara baik, adanya kekerasan dalam rumah tangga, dan sebuah perbuatan tercela oleh salah satu pihak yang membuat hubungan tidak bisa dipertahankan lagi.

2. Proses Perceraian

Jika pasangan sudah sepakat untuk mengajukan permohonan cerai, maka pasangan tersebut harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Proses perceraian sendiri terbilang cukup kompleks, oleh karena itu pasangan sebaiknya menggunakan jasa pengacara.

Kesimpulan

Hukum nikah di Indonesia mengatur segala hal tentang pernikahan, termasuk tentang syarat sahnya pernikahan, pernikahan beda agama, dan perceraian. Bagi pasangan yang ingin menikah, sangat penting untuk memahami segala aturan yang berkaitan dengan hukum nikah agar pernikahan yang dijalani bisa berjalan lancar dan mendapat pengakuan yang sah di mata hukum.

Also Read

Bagikan: