Hukum Wanita Memakai Perhiasan

Huda Nuri

Hukum Wanita Memakai Perhiasan
Hukum Wanita Memakai Perhiasan

Perhiasan merupakan salah satu aksesoris yang sering digunakan oleh wanita. Mulai dari cincin, kalung, gelang, hingga anting-anting, semuanya bisa membuat wanita terlihat lebih cantik dan mempesona. Namun, di balik keindahan perhiasan tersebut, sebenarnya terdapat beberapa pertanyaan mengenai hukum wanita memakai perhiasan dalam Islam.

Apakah Memakai Perhiasan Merupakan Hal Yang Diperbolehkan?

Pertama-tama, kita perlu mengetahui apakah memakai perhiasan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Secara umum, memakai perhiasan tidak dilarang dalam agama Islam. Bahkan, Rasulullah Saw pernah menganjurkan umatnya untuk memakai perhiasan, terutama ketika sedang beribadah.

Namun, perlu diingat bahwa dalam Islam terdapat prinsip-prinsip berbusana yang harus dipatuhi oleh umatnya. Salah satu prinsip tersebut adalah menutup aurat. Oleh karena itu, wanita muslimah perlu memilih perhiasan yang tidak membuat auratnya terbuka.

Bagaimana Hukum Mengenakan Perhiasan yang Mengandung Emas?

Mengenakan perhiasan yang mengandung emas juga menjadi pertanyaan menarik dalam hal ini. Emas sendiri memiliki nilai dan harga yang tinggi, sehingga banyak wanita yang ingin memakainya sebagai perhiasan. Namun, dalam Islam, mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas hanya diperbolehkan untuk suami istri, bukan untuk wanita lain atau bahkan calon pengantin.

Bagi seorang muslimah yang ingin memakai perhiasan yang mengandung emas, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, perhiasan tersebut haruslah dibuat dari emas murni, bukan dari campuran logam lain. Kedua, perhiasan tersebut haruslah dikenakan hanya untuk kebutuhan istimewa seperti pernikahan atau acara penting lainnya. Ketiga, perhiasan tersebut tidak boleh memiliki bentuk yang mencolok dan berlebihan sehingga menarik perhatian.

BACA JUGA:   Cara Hijrah Agar Istiqomah

Bagaimana Hukum Mengenakan Perhiasan pada Saat Beribadah?

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh wanita muslimah adalah beribadah. Namun, apakah ada hukum mengenai memakai perhiasan pada saat beribadah? Secara umum, memakai perhiasan pada saat beribadah diperbolehkan, selama tidak mengganggu diri sendiri atau orang lain.

Namun, ada beberapa jenis perhiasan yang harus dihindari saat beribadah. Contohnya adalah perhiasan yang terlalu besar dan mencolok sehingga mengganggu ibadah, serta perhiasan yang menutupi bagian tubuh yang dilarang dalam agama Islam.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, memakai perhiasan tidak dilarang dalam agama Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip berbusana yang ada. Bagi seorang wanita muslimah, memilih perhiasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama sangatlah penting. Perhiasan yang dikenakan haruslah tidak menampakkan aurat dan tidak mencolok sehingga dapat mengganggu diri sendiri atau orang lain. Dalam hal memakai perhiasan yang mengandung emas, harus memenuhi beberapa kriteria seperti dibuat dari emas murni dan dikenakan hanya untuk kebutuhan istimewa.

Also Read

Bagikan: