Hukuman Bagi Pelaku Zina Yang Belum Menikah Adalah

Huda Nuri

Hukuman Bagi Pelaku Zina Yang Belum Menikah Adalah
Hukuman Bagi Pelaku Zina Yang Belum Menikah Adalah

Zina adalah perbuatan terlarang dalam agama Islam yang didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar nikah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah dapat beragam tergantung pada aturan hukum di negara tersebut, namun umumnya dalam hukum Islam hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah cukup berat.


Pengertian Zina dalam Islam

Dalam Islam, zina adalah perbuatan terlarang yang sangat diharamkan. Zina terbagi menjadi dua, yaitu zina muhshan (zina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah) dan zina ghairu muhshan (zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah). Hukuman bagi pelaku zina bisa berbeda tergantung pada status pernikahan pelaku.

Hukuman Zina Bagi Pelaku yang Belum Menikah

Menurut hukum Islam, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah termasuk dalam kategori zina ghairu muhshan. Hukuman bagi pelaku zina ini didasarkan pada hukum syariah yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

Hukuman Zina dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menjelaskan hukuman bagi pelaku zina dalam surah An-Nur ayat 2-3, yang artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikana oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."

Hukuman Zina Menurut Hadis Nabi

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah Saw bersabda: "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat seorang laki-laki dan janganlah seorang perempuan melihat aurat seorang perempuan, dan janganlah seorang laki-laki tidur di antara dua orang perempuan dan janganlah seorang perempuan tidur di antara dua orang laki-laki"

Hadis ini menunjukkan larangan bagi umat Islam untuk melakukan perbuatan zina dan menjaga diri dari godaan syetan.

BACA JUGA:   Mengungkap Fakta Seputar Dosa Zina: Berapa Banyak Hukuman yang Pantas Diterima?

Hukuman Zina di Beberapa Negara Islam

Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah dapat bervariasi di negara-negara Islam. Berikut adalah beberapa contoh hukuman zina di beberapa negara Islam:

Arab Saudi

Di Arab Saudi, hukuman zina termasuk hukuman yang sangat berat. Hukuman zina bagi pelaku yang belum menikah bisa mencakup hukuman cambuk, penjara, hingga hukuman mati.

Iran

Di Iran, hukuman zina bagi pelaku yang belum menikah termasuk hukuman cambuk atau bahkan hukuman mati. Hukuman zina di Iran diatur berdasarkan hukum syariah.

Pakistan

Di Pakistan, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah dapat mencakup hukuman cambuk, penjara, atau hukuman mati. Hukuman zina di Pakistan juga diatur berdasarkan hukum syariah.

Perlindungan bagi Pelaku Zina yang Belum Menikah

Meskipun hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah dalam hukum Islam sangat berat, namun dalam praktiknya implementasi hukuman tersebut tidak selalu mudah dilakukan. Beberapa negara, seperti Indonesia, lebih memilih untuk memberikan pendekatan rehabilitasi dan pembinaan kepada pelaku zina daripada langsung memberikan hukuman berat seperti hukuman cambuk atau hukuman mati.

Penutup

Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah dalam hukum Islam memang sangat berat dan diatur berdasarkan hukum syariah. Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pendekatan yang sesuai bagi pelaku zina yang belum menikah agar dapat direhabilitasi dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka. Semoga dengan adanya pendekatan yang lebih manusiawi, pelaku zina dapat merasa dukungan dalam proses pemulihan mereka.

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: