Zakat adalah salah satu ibadah dalam Islam yang menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Ibadah zakat juga menjadi salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Namun, kapan sebenarnya ibadah zakat mulai diperintahkan dalam Islam?
Ibadah Zakat dalam Islam
Sebelum membahas tentang kapan ibadah zakat diperintahkan, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti "tumbuh" atau "bertambah". Dalam konteks agama Islam, zakat berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang berhak menerima.
Ibadah zakat mempunyai tujuan untuk menghilangkan sifat kikir dan keegoisan, serta memperbaiki hubungan antara manusia dan Allah. Selain itu, ibadah zakat juga bertujuan untuk membantu orang yang kurang mampu dan memperkuat persaudaraan antar umat muslim.
Sejarah Ibadah Zakat
Seperti yang dilansir oleh sejumlah sumber, ibadah zakat pertama kali diperintahkan dalam Islam pada tahun kedua Hijriah, yaitu sekitar tahun 622 Masehi. Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya masih tinggal di kota Makkah dan sedang dalam tahap dakwah.
Ibadah zakat pada awalnya hanya diperintahkan secara berangsur-angsur. Hal ini disebabkan karena keadaan masyarakat pada saat itu yang masih memerlukan waktu untuk memahami pentingnya ibadah zakat. Namun, pada akhirnya ibadah zakat diperintahkan secara menyeluruh dan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan.
Kewajiban Ibadah Zakat
Ibadah zakat menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama Islam. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap muslim agar wajib membayar zakat antara lain adalah:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Merdeka
- Memiliki harta yang mencukupi untuk dikeluarkan zakat
- Harta yang dimiliki mencapai nishab, yaitu sejumlah tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis harta yang dimiliki
Kapan Ibadah Zakat Diperintahkan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ibadah zakat diperintahkan pada tahun kedua Hijriah. Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya masih berada di kota Makkah dan sedang dalam tahap dakwah.
Berdasarkan sumber-sumber yang ada, ibadah zakat mulai diperhitungkan tanggal 2 Muharram tahun kedua Hijriah. Hal ini juga diinformasikan oleh sejumlah riwayat hadis yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menyuruh para sahabatnya untuk membayar zakat pada tahun tersebut.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, ibadah zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Ibadah zakat sendiri telah diperintahkan dalam Islam pada tahun kedua Hijriah, yaitu sekitar tahun 622 Masehi. Meskipun diperintahkan secara berangsur-angsur, namun akhirnya ibadah zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang taat, kita harus senantiasa menunaikan kewajiban kita untuk membayar zakat dan membantu orang yang kurang mampu.