Klarifikasi: Free Ongkir Shopee Bukanlah Riba, Hasil Analisis Tinjauan Hukum Islam

Huda Nuri

Klarifikasi: Free Ongkir Shopee Bukanlah Riba, Hasil Analisis Tinjauan Hukum Islam
Klarifikasi: Free Ongkir Shopee Bukanlah Riba, Hasil Analisis Tinjauan Hukum Islam

Apakah Free Ongkir Shopee Riba?

Pengertian Ongkos Kirim atau Ongkir

Ongkos kirim (ongkir) adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengirimkan barang ke alamat tujuan. Setiap toko online memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait ongkir ini. Ada yang memberikan gratis ongkir, dapat gratis ongkir dengan syarat dan lain sebagainya.

Ongkos kirim menjadi pertimbangan penting bagi konsumen dalam memilih toko online karena akan mempengaruhi besarnya total biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen. Karena alasan ini, banyak toko online yang memberikan fasilitas free ongkir.

Pengertian Riba

Riba adalah wujud kezaliman yang dilarang oleh Allah SWT. Riba memiliki arti pengambilan atau pemberian keuntungan dengan cara yang tidak sah. Contoh dari riba antara lain memberikan bunga pada suatu pinjaman atau dalam jual beli, menaikkan harga tanpa adanya faktor peningkatan kualitas barang yang dijual.

Riba yang dilarang oleh Allah SWT adalah riba yang tercantum dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 278-281. Riba dalam bentuk apapun adalah haram bagi umat Islam.

Apakah Free Ongkir Shopee Riba?

Berdasarkan hasil analisis tinjauan hukum Islam terkait praktik penggunaan voucher cashback pada aplikasi Shopee yang mana hukum adanya cashback ini dibolehkan dan tidak mengandung unsur riba. Cashback pada aplikasi Shopee hanya berlaku jika pengguna telah melakukan pembayaran secara penuh terhadap produk yang telah dibeli. Jadi, free ongkir yang diberikan oleh Shopee tidak mengandung unsur riba.

Perlu diketahui bahwa kebijakan free ongkir pada aplikasi Shopee hanya berlaku dengan beberapa syarat. Siapa pun yang ingin mendapatkan free ongkir harus memenuhi beberapa kriteria, seperti sistem pembayaran yang digunakan, minimal nilai belanja dan masih banyak lagi.

BACA JUGA:   Pahami Hukum Gratis Ongkir COD: Bukti Jika Layanan Gratis Bisa Jadi Riba

Kesesuaian Praktik Free Ongkir Dalam Islam

Praktik free ongkir ini memang sah dan tidak melanggar aturan Islam. Praktik ini tidak melibatkan bunga yang harus dibayar secar ilegal dan juga tidak ada unsur ketidakadilan dalam hal harga dan kesepakatan jual beli. Hukum free ongkir dalam Islam adalah halal jika memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dalam praktik free ongkir, baik pembeli maupun penjual sama-sama mendapat manfaat. Bagi penjual, kebijakan free ongkir dapat meningkatkan penjualan sekaligus mempromosikan produk yang dijual. Sedangkan bagi pembeli, mendapatkan ongkos kirim gratis tentu memperkecil biaya atau bahkan menghemat biaya.

Conclusion

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa free ongkir pada aplikasi Shopee tidak mengandung unsur riba dan dibolehkan dalam Islam. Kebijakan free ongkir ini dapat memberikan manfaat bagi penjual dan pembeli dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, bagi konsumen yang ingin memanfaatkan kebijakan free ongkir, harus memeriksa terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hal penggunaannya.

Also Read

Bagikan:

Tags