Dalam agama Islam, terdapat beberapa transaksi yang dilarang untuk dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan keadilan dalam bertransaksi serta mencegah terjadinya penipuan dan kecurangan. Transaksi yang dilarang tersebut meliputi:
1. Riba
Riba merupakan suatu transaksi yang menghasilkan keuntungan berlebih atau bunga dari sewa modal atau utang piutang. Dalam Islam, riba termasuk sebagai dosa besar dan dilarang keras untuk dilakukan. Transaksi jenis ini hanya menguntungkan pihak yang berada di posisi lebih kuat dan merugikan pihak yang berada di posisi lebih lemah.
2. Gharar
Gharar merupakan transaksi yang timbul dari ketidakpastian, ketidakjelasan atau spekulasi yang tinggi sehingga menyebabkan ketidakadilan dalam bertransaksi. Transaksi jenis ini dilarang dalam Islam karena adanya unsur ketidakpastian yang dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.
3. Maysir
Maysir merupakan transaksi yang bersifat perjudian ataupun simpan pinjam yang dilakukan secara tidak jelas dan merugikan salah satu pihak. Transaksi ini juga dilarang dalam Islam karena dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh.
4. Qimar
Qimar merupakan transaksi yang mirip dengan Maysir, yaitu transaksi yang bersifat perjudian. Dalam Islam, qimar juga dilarang karena sama-sama dapat menyebabkan kerugian dan melanggar ketentuan atas hal-hal yang mengandung unsur spekulatif dan merugikan pihak lainnya.
5. Riba Jalilah
Riba Jalilah merupakan transaksi yang tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Hal ini terjadi ketika terdapat perbedaan dalam harga jual dan harga beli yang dinilai tidak proporsional dan menguntungkan satu pihak dalam waktu yang berbeda-beda.
Contohnya:
Misalnya ada dua orang yang sepakat untuk membeli sebuah rumah. Harga rumah tersebut adalah 100 juta rupiah. Namun, si penjual bersedia membeli kembali rumah tersebut setelah tiga bulan seharga 130 juta rupiah. Transaksi seperti ini merupakan riba Jalilah karena harga beli dan harga jual tidak proporsional atau merugikan salah satu pihak.
Jadi, demi menjaga kesucian dan keadilan dalam bertransaksi serta mencegah terjadinya penipuan dan kecurangan, transaksi di atas dilarang oleh agama Islam. Sebagai umat muslim, kita harus sadar akan hal ini dan menghindari melakukan transaksi yang dilarang oleh agama.