Mengapa Domino dan Slot Higgs Domino dianggap sebagai Judi: Penjelasan dari Kombes Pol Teddy dan Undang-undang 303 KUH Pidana

Huda Nuri

Mengapa Domino dan Slot Higgs Domino dianggap sebagai Judi: Penjelasan dari Kombes Pol Teddy dan Undang-undang 303 KUH Pidana
Mengapa Domino dan Slot Higgs Domino dianggap sebagai Judi: Penjelasan dari Kombes Pol Teddy dan Undang-undang 303 KUH Pidana

Kenapa Domino Disebut Judi

Pengenalan

Domino adalah permainan yang dimainkan dengan menggunakan masing-masing 28 buah kartu. Ini adalah permainan yang populer di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Terdapat beberapa jenis permainan domino, termasuk domino online. Meskipun permainan domino bertujuan untuk bersenang-senang, namun status hukumnya masih menjadi sorotan. Salah satu kontroversi yang muncul adalah mengapa domino dianggap sebagai judi. Dalam artikel ini, akan dibahas dengan rinci mengenai mengapa domino disebut judi.

Definisi Perjudian

Sebelum melihat mengapa domino disebut judi, kita perlu memahami definisi perjudian terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, perjudian adalah segala kegiatan di mana seseorang atau sekelompok orang berpartisipasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara bertaruh pada suatu pertandingan atau permainan, atau dengan cara lain yang tidak diperbolehkan oleh hukum.

Pertaruhan dalam Domino

Salah satu alasan mengapa domino disebut judi adalah karena adanya pertaruhan di dalamnya. Dalam permainan domino, biasanya ada taruhan yang dipertaruhkan oleh para pemain. Pemain yang menang akan mendapatkan taruhan tersebut. Ini mirip dengan perjudian di mana pemain bertaruh pada hasil dari suatu permainan.

Keuntungan dalam Domino

Selain pertaruhan, keuntungan dalam permainan domino juga menjadi faktor yang membuatnya dianggap sebagai judi. Dalam beberapa jenis permainan domino, para pemain dapat memenangkan uang dari lawan-lawannya. Hal ini dilakukan dengan cara mempertaruhkan uang pada hasil permainan.

Kontroversi Terkait Status Hukum Domino

Dalam beberapa waktu terakhir, permainan domino online semakin populer di Indonesia. Namun, ada beberapa kontroversi mengenai status hukum domino ini. Beberapa pihak menganggap bahwa domino online merupakan bentuk perjudian online yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa domino online adalah permainan yang bersifat hiburan dan bukan judi.
Berdasarkan pengamatan pada beberapa kasus, sejauh ini, domino online dianggap sebagai bentuk perjudian dan dilarang oleh undang-undang 303 KUH Pidana ayat 1.

BACA JUGA:   Menggali Dampak Berbahaya dari Kebiasaan Berjudi: Kecanduan, Gangguan Kesehatan Mental, Hingga Pencurian Data

Kesimpulan

Dalam hal apa pun, apapun bentuk permainan yang dimainkan, adanya penggunaan uang atau barang berharga sebagai taruhan dalam permainan membuatnya masuk ke dalam definisi perjudian. Dan dalam beberapa kasus, domino dapat dianggap sebagai perjudian berdasarkan definisi tersebut. Namun, sangat penting untuk memahami perdebatan dan kasus untuk mengambil keputusan yang tepat jika ingin bermain domino. Sebagai contoh, domino tidak dianggap sebagai judi di beberapa negara dan dapat dimainkan tanpa masalah. Namun di Indonesia, undang-undang perjudian dilarang. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bermain domino, ada baiknya untuk mengetahui risiko dan konsekuensi hukum terkait masalah ini.

Jangan Terjebak Dalam Perjudian!

Jangan lupa bahwa perjudian dapat menjadi kecanduan dan sangat merusak kehidupan Anda. Oleh karena itu, kami mengingatkan Anda untuk tidak terlalu sering bermain dan mengontrol berapa banyak taruhan pada setiap putaran permainan. Jika Anda merasa kesulitan dalam menghentikan permainan, maka kami sarankan untuk mencari bantuan dari organisasi-organisasi seperti Gerakan Anti Judi atau Badan Rehabilitasi Judi.

Also Read

Bagikan:

Tags