Sebagai agama yang mengedepankan keadilan dan kebaikan, Islam sangat menentang riba atau keuntungan yang didapat dari keuangan yang dipinjamkan. Riba merupakan jenis kecurangan dalam transaksi keuangan yang telah dilarang oleh Allah SWT. Lalu, apa alasan-Islam melarang riba?
Definisi Riba
Riba (bahasa Arab: ربا) didefinisikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diberikan pada transaksi atau utang. Bentuk riba dapat ditemukan dalam dua jenis utang: riba al-qardh (bentuk riba yang diterapkan pada transaksi pinjaman atau hutang lanjutan) dan riba al-buyu’ (bentuk riba yang diterapkan pada transaksi jual beli). Contoh dari riba al-qardh adalah bunga yang diterapkan pada pinjaman, sedangkan contoh dari riba al-buyu’ adalah tambahan harga yang dikenakan pada barang atau jasa.
Alasan Mengapa Islam Melarang Riba
- Merusak Konsep Keadilan
Salah satu alasan utama kenapa Islam melarang riba adalah karena kecurangan di dalamnya. Terdapat ketidakadilan dalam sebuah transaksi jika satu pihak memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh oleh pihak lain. Dalam transaksi dengan riba, pihak yang meminjam uang hanya akan mendapatkan keuntungan sementara pihak lain hanya mendapatkan kerugian.
- Memicu Ketidakstabilan Ekonomi
Transaksi dengan riba dapat memicu ketidakstabilan ekonomi, terutama pada sistem perbankan konvensional. Dalam sistem riba, bank hanya memberikan pinjaman pada pihak yang dapat membayar bunga. Dalam jangka panjang, hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kekayaan yang tidak merata di masyarakat.
- Melanggar Hukum Allah SWT
Alasan paling penting mengapa Islam melarang riba adalah karena hal ini bertentangan dengan ajaran agama Islam. Allah SWT secara tegas melarang riba dalam Al-Qur’an seperti dalam surah al-Baqarah ayat 275: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka haknya di tangannya dan urusannya menjadi milik Allah.”
Alternatif Lain untuk Transaksi Keuangan
Islam menawarkan alternatif-transaksi bagi semuamemberi kesempatan bagi pihak yang lebih lemah untuk mendapatkan keuntungan yang sama dalam sebuah transaksi. Bentuk alternatif-transaksi tersebut adalah dengan akad tabungan (wadi’ah), akad pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan), dan akad jual beli (muamalah).
Kesimpulan
Merupakan ajaran dasar dalam Islam untuk membangun masyarakat yang adil dan seimbang. Dalam aspek keuangan, masyarakat Islam harus menerapkan transaksi yang halal dan menghindari riba. Semua bentuk riba dalam transaksi keuangan harus dihilangkan, dan alternatif-transaksi yang diperbolehkan oleh syariat Islam harus dibangun sebagai gantinya. Dengan demikian, Islam menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan, dan keberlangsungan ekonomi yang stabil.