Mengapa Riba dianggap Menyalahi Konsep Etika dan Dilarang Keras dalam Ekonomi Syariah?

Huda Nuri

Mengapa Riba dianggap Menyalahi Konsep Etika dan Dilarang Keras dalam Ekonomi Syariah?
Mengapa Riba dianggap Menyalahi Konsep Etika dan Dilarang Keras dalam Ekonomi Syariah?

Mengapa Riba Dilarang dalam Ekonomi Syariah?

Dalam agama Islam, riba atau bunga diharamkan dan dilarang keras yang menjadi hukum formal yang harus diikuti oleh seluruh umat Muslim. Namun, mengapa riba harus dilarang dalam ekonomi syariah?

Apa itu Riba?

Riba adalah istilah untuk bunga yang biasa kita kenal di dunia perbankan konvensional. Namun, riba dalam ekonomi syariah memiliki pengertian yang lebih luas. Riba adalah kelebihan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman dalam jumlah yang telah disepakati sebelumnya. Kelebihan tersebut disebut dengan istilah fadhl atau nadzhar.

Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah dengan perjanjian membayar kembali 12 juta rupiah dalam jangka waktu satu tahun. Dalam kasus ini, 2 juta rupiah adalah kelebihan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman, yang disebut dengan riba.

Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam?

Dari uraian diatas ialah riba merupakan hal yang diharamkan atau dilarang keras dalam agama Islam karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Dari riba tersebut tidak memakai konsep etika atau moralitas.

Sebagai agama yang sangat peduli dengan kemanusiaan dan keadilan sosial, agama Islam melarang riba karena memperlakukan manusia sebagai objek ekonomi semata. Riba cenderung mengeksploitasi orang yang membutuhkan uang, membuat mereka semakin terjerat dalam hutang yang sulit dilunasi.

Sedangkan bagi pemberi pinjaman, riba memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan besar dengan mudah, tanpa perlu bekerja keras atau mengambil risiko besar. Hal ini menciptakan ketimpangan sosial yang meningkatkan kesenjangan antara orang kaya dan miskin, yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.

BACA JUGA:   Memahami Konsep Riba: Kapan Secara Historis Riba Dijadikan sebagai Praktik Keuangan?

Prinsip Ekonomi Syariah yang Melarang Riba

  • Adil – Menekankan pentingnya keadilan dan tidak menempatkan satu pihak di atas pihak lainnya. Dalam sistem ekonomi syariah, transaksi harus diatur sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak mendapatkan manfaat yang sama.
  • Mudarabah – Prinsip ini mengatur kemitraan antara pihak yang membutuhkan uang (mudharib) dan pihak yang memiliki uang (rabbul mal). Keuntungan dan kerugian dari kemitraan tersebut dibagi secara adil antara kedua belah pihak.
  • Musyarakah – Ini adalah bentuk kemitraan antara dua pihak atau lebih yang bekerja sama dalam kegiatan bisnis. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
  • Zakat – Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian kekayaannya untuk membantu orang yang membutuhkan. Prinsip ini mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat dan memastikan bahwa orang yang kurang beruntung juga memiliki akses ke sumber daya yang sama.

Apa Alternatifnya dalam Ekonomi Syariah?

Dalam ekonomi syariah, terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti riba. Salah satu di antaranya adalah murabahah atau jual beli dengan margin keuntungan tertentu. Dalam transaksi ini, pihak yang membutuhkan barang dapat membelinya dari pihak yang memiliki barang dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, ditambah dengan margin keuntungan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Selain itu, terdapat juga sistem bagi hasil seperti kemitraan dan investasi dalam bisnis. Dalam sistem ini, keuntungan dan kerugian dibagi secara adil antara kedua belah pihak.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa riba merupakan hal yang sangat merugikan dan harus dihindari dalam ekonomi syariah. Alternatif lain seperti murabahah dan sistem bagi hasil dapat digunakan sebagai pengganti riba dalam sistem ekonomi syariah, yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan sebagai prinsip utama.

Also Read

Bagikan:

Tags