Menguak Mitos Menabung di Bank: Kenapa Menabung di Bank Konvensional Itu Haram dan Mengandung Unsur Riba Menurut Ajaran Islam?

Huda Nuri

Menguak Mitos Menabung di Bank: Kenapa Menabung di Bank Konvensional Itu Haram dan Mengandung Unsur Riba Menurut Ajaran Islam?
Menguak Mitos Menabung di Bank: Kenapa Menabung di Bank Konvensional Itu Haram dan Mengandung Unsur Riba Menurut Ajaran Islam?

Kenapa menabung di bank itu riba?

Setiap orang pasti membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang memilih untuk menabung uangnya di bank dengan harapan uang tersebut bisa terus bertambah jumlahnya. Namun, menurut ajaran Islam, sebenarnya menabung di bank terutama di bank konvensional mengandung unsur riba, yakni ada tambahan nilai berupa bunga dari uang yang ditabungkan atau dipinjamkan. Karena itu, sebagian umat Muslim enggan menyimpan uang di bank karena menganggap menabung di bank termasuk haram.

Apa itu riba?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang alasan mengapa menabung di bank itu riba, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang apa itu riba. Riba adalah tambahan nilai yang diberikan atas suatu pinjaman atau utang. Dalam Islam, riba dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Karena riba dianggap merugikan orang yang terlibat dalam transaksi keuangan tersebut.

Bank konvensional vs bank syariah
Di Indonesia, terdapat dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Pada bank konvensional, sistem yang digunakan masih mengandalkan riba dalam bentuk bunga. Sedangkan pada bank syariah, sistem yang digunakan adalah yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Alasan menabung di bank termasuk riba
Pada dasarnya, menabung di bank konvensional mengandung unsur riba karena bank memberikan bunga sebagai tambahan nilai atas uang yang ditabungkan. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang riba. Bunga yang diberikan oleh bank pada dasarnya bersifat untung rugi atau spekulatif. Selain itu, uang yang disimpan di bank konvensional digunakan untuk berbagai macam investasi yang diperuntukan bagi keuntungan pemilik bank.

Menabung di bank konvensional juga dapat diartikan sebagai memberi pinjaman kepada bank dan akan di balas dengan bunga. Ini sama seperti memberikan pinjaman kepada seseorang atau perusahaan yang memungut bunga atas pinjaman tersebut. Sehingga dianggap haram oleh sebagian umat Islam.

BACA JUGA:   Penjelasan Tinjauan Hukum Islam: Diskon Shopee Tidak Mengandung Riba

Mengapa menabung di bank syariah tidak mengandung riba?
Sistem yang digunakan pada bank syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam hukum Islam. Bank syariah mengikuti prinsip bagi hasil atau nisbah yang tidak mengandung unsur riba. Setiap akad yang dilakukan bank syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam Islam.

Di samping itu, uang yang disimpan di bank syariah digunakan untuk investasi yang halal dan tidak mengandung unsur riba. Keuntungan yang didapatkan bersifat halal dan dibagi secara adil antara nasabah dan bank.

Penutup
Menabung di bank konvensional memang mengandung unsur riba dan tidak dianjurkan dalam Islam. Namun, hal ini tidak berarti kita tidak boleh menabung sama sekali. Kita masih dapat menabung di bank syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam hukum Islam. Dengan menabung di bank syariah, kita tidak hanya dapat mengamankan uang kita, tetapi juga turut serta dalam kegiatan investasi halal dan dapat berbagi keuntungan secara adil.

Also Read

Bagikan:

Tags