Menyingkap Rahasia Penetapan Kasus Zina dengan Keterangan Empat Saksi Menurut QS. an-Nur dan QS. An-Nisa

Huda Nuri

Menyingkap Rahasia Penetapan Kasus Zina dengan Keterangan Empat Saksi Menurut QS. an-Nur dan QS. An-Nisa
Menyingkap Rahasia Penetapan Kasus Zina dengan Keterangan Empat Saksi Menurut QS. an-Nur dan QS. An-Nisa

Berapa Saksi untuk Orang Berzina?

Dalam agama Islam, perzinaan adalah salah satu dosa besar yang harus dihindari dan ditegakkan hukumnya. Selain pengakuan, para ulama sepakat bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan para saksi. Penetapan zina harus dilakukan dengan keterangan empat orang saksi, sesuai dengan QS. an-Nur ayat 4 dan QS. an-Nisa ayat 15.

Dalam pandangan agama Islam, perzinaan adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Tujuannya adalah sebagai upaya untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia serta menghindari kerusakan dalam masyarakat.

Tentu saja, penetapan zina harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Untuk memastikan kebenaran tersebut, maka keterangan diperlukan dari empat orang saksi, yang masing-masing telah mengetahui secara langsung perbuatan tersebut. Saksi-saksi tersebut juga harus bersumpah dengan nama Allah SWT bahwa keterangan yang diberikan adalah benar adanya.

Namun demikian, penggunaan saksi tidak hanya pada kasus perzinaan. Dalam banyak kasus hukum lainnya, keterangan saksi juga diperlukan untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Saksi diperlukan sebagai banyaknya belum cukupnya bukti-bukti lain, yang dapat dipakai untuk memperkuat atau menegaskan kebenaran suatu kasus.

Dalam Islam, keterangan saksi disebut sebagai syahadah. Syahadah adalah bentuk bukti, baik yang diucapkan secara lisan maupun tertulis, yang mengandung keterangan dari orang yang melihat atau mengalami suatu peristiwa. Dalam kasus hukum, syahadah menjadi penting untuk memperkuat atau menegaskan fakta suatu kasus.

Dalam pengambilan keterangan, saksi haruslah orang yang berakhlak baik, jujur dan dapat dipercaya. Keterangan saksi juga haruslah bersifat berkesinambungan (munasabah), yang artinya harus adanya hubungan yang jelas antara keterangan yang diberikan dengan kejadian atau peristiwa yang sebenarnya.

BACA JUGA:   Pembuktian Zina Menurut Hukum Islam: Pengakuan, Saksi, Kehamilan, dan Sumpah Lian

Keterangan saksi dalam kasus perzinaan juga sangat penting, karena perbuatan tersebut adalah dosa besar yang dapat merusak martabat seseorang. Oleh karena itu, keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil haruslah dipastikan adanya kesamaan atau kecocokan keterangan, serta adanya ruang kebebasan dalam pemberian keterangan-keterangan tersebut.

Penetapan zina atau perbuatan maksiat lainnya memang membutuhkan banyak keterangan untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, para ulama dan ahli hukum Islam telah menyepakati aturan-aturan yang harus diikuti dalam memproses kasus tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai berapa saksi yang diperlukan dalam kasus perzinaan. Keterangan saksi diperlukan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam memproses kasus hukum. Untuk itu, pastikan memilih saksi-saksi yang dapat dipercaya dan memiliki integritas tinggi serta tidak mengada-ada dalam memberikan keterangan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Also Read

Bagikan:

Tags