Pada awal tahun 2017, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menerbitkan kebijakan yang kontroversial: penghentian masuk bagi warga dari 7 negara Islam. Tujuannya adalah untuk mengurangi ancaman terorisme di Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Namun, kontroversi muncul ketika negara-negara yang termasuk dalam daftar tersebut kesulitan untuk memberikan dokumen dan bukti pendukung yang dibutuhkan.
Seiring waktu, daftar negara yang dilarang masuk ke Amerika Serikat berubah, bahkan dihapus. Namun, masih banyak kontroversi dan perdebatan tentang kebijakan imigrasi di Amerika Serikat hingga saat ini.
Sejarah Politik dan Hukum Imigrasi di Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara imigran yang memulai sejarahnya dengan kedatangan bangsa Eropa ke Amerika Utara pada abad ke-16. Sejak saat itu, ribuan imigran dari seluruh dunia tiba di Amerika Serikat dengan tujuan yang berbeda-beda: untuk mencari kebebasan, kekayaan, atau keamanan.
Namun, sejarah imigrasi di Amerika Serikat juga ditandai dengan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil terhadap imigran yang berasal dari kelompok yang berbeda. Ada beberapa undang-undang yang pernah dikeluarkan yang kontroversial dan ini dianggap tidak menyenangkan oleh kelompok imigran di Amerika Serikat. Namun, tujuan utama dari undang-undang imigrasi tersebut adalah untuk melegalkan dan mengatur masuknya imigran ke Amerika Serikat dengan baik.
Kontroversi Kebijakan Imigrasi di Amerika
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan imigrasi di Amerika Serikat menjadi cukup sensitif dan kontroversial. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ini. Salah satunya adalah situasi politik global yang memburuk. Setelah serangan 11 September 2001, banyak negara di dunia meningkatkan keamanan dan membatasi masuknya warga dari negara-negara yang dianggap sebagai sumber ancaman terorisme. Amerika Serikat juga mengeluarkan berbagai kebijakan imigrasi yang lebih ketat setelah serangan tersebut.
Namun, ada kelompok imigran dan aktivis kemanusiaan yang menentang kebijakan imigrasi yang ketat di Amerika Serikat. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Negara Islam yang Dilarang Masuk ke Amerika
Pada Januari 2017, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menerbitkan kebijakan yang melarang masuk bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim: Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. Kebijakan tersebut mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar Amerika Serikat.
Mereka yang menentang kebijakan tersebut menganggap kebijakan itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini hanya akan memperburuk hubungan Amerika Serikat dengan dunia Arab, bahkan memperkuat propaganda kelompok ekstremis Islam yang menentang Amerika Serikat.
Namun, para pendukung Trump mempercayai bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari ancaman terorisme. Mereka juga mengklaim bahwa negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut adalah negara yang tidak memiliki pemerintahan yang stabil dan mampu mengontrol situasi keamanan dalam negaranya.
Tinjauan Terhadap Kebijakan Imigrasi di Amerika Serikat
Meskipun kebijakan imigrasi di Amerika Serikat sangat kontroversial dan ditentang oleh banyak pihak, namun masalah imigrasi di negara tersebut sangatlah kompleks dan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Pertama-tama, Amerika Serikat adalah negara demokratis yang memiliki hak untuk mengatur masuknya warga asing ke negaranya. Selama ini, Amerika Serikat sudah memiliki beberapa undang-undang imigrasi yang sangat ketat, hal ini juga membuat beberapa imigran kesulitan untuk memasuki Amerika Serikat.
Namun, di sisi lain, kebijakan imigrasi yang tidak adil dan diskriminatif dapat menimbulkan efek yang merugikan seperti mengurangi rasa keadilan dan kemajuan di Amerika Serikat, serta memperburuk hubungan Amerika Serikat dengan dunia luar.
Kesimpulan
Dalam kontroversi kebijakan imigrasi di Amerika Serikat, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama terkait dengan diskriminatif dan tidak adanya toleransi. Warga Amerika Serikat harus dapat menciptakan keadilan dan toleransi bagi semua orang agar dapat mencapai kemajuan dan juga perdamaian yang selalu diimpikan.