Pahami Definisi Riba dan Ketahui 3 Macam-Macam Riba, Termasuk Riba Fadhl

Huda Nuri

Pahami Definisi Riba dan Ketahui 3 Macam-Macam Riba, Termasuk Riba Fadhl
Pahami Definisi Riba dan Ketahui 3 Macam-Macam Riba, Termasuk Riba Fadhl

Apa Pengertian Riba? Sebutkan 3 Macam-Macam Riba yang Perlu Anda Ketahui

Pendahuluan

Dalam agama Islam, riba merupakan hal yang sangat dilarang dan diharamkan. Riba terbagi ke dalam beberapa macam sesuai dengan kegiatan atau transaksi yang dilakukan. Riba sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan atau kelebihan. Oleh sebab itu, riba artinya tambahan atau kelebihan dari yang semestinya. Dalam praktiknya, riba umumnya terjadi dalam kegiatan jual beli. Tahukah Anda apa itu riba dan macam-macam riba apa saja yang ada? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Pengertian Riba?

Riba adalah keuntungan atau kelebihan yang diperoleh dari transaksi, baik itu jual beli maupun pinjaman yang disepakati dengan adanya tambahan atau bunga. Pengertian riba ini didasarkan pada adanya kesepakatan yang merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Dalam Islam, riba merupakan hal yang sangat dilarang dan diharamkan karena dapat merugikan kedua belah pihak.

Macam-Macam Riba

Ada tiga macam-macam riba yang perlu Anda ketahui, yaitu riba fadhl, riba al yad, dan riba nasi’ah.

Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi jual beli barang yang sejenis. Contohnya, seseorang menukarkan sebuah mobil dengan mobil yang jenis dan kondisinya sama. Namun dalam proses tukar menukar tersebut, salah satu pihak memberikan tambahan uang sebagai bentuk riba karena barang tersebut sebenarnya nilainya sama.

Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah bentuk riba yang terjadi dalam suatu transaksi jual beli atau penukaran. Riba Al Yad ini terjadi ketika salah satu pihak memberikan bantuan keuangan kepada pihak yang membutuhkan dengan syarat harus mengembalikan uangnya dengan jumlah yang lebih besar dari yang diberikan.

BACA JUGA:   Solusi Mengatasi Permasalahan Riba: Penggunaan Dirham dan Dinar

Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah tambahan uang yang harus diberikan oleh pihak yang meminjam uang kepada pihak yang meminjamkan. Biasanya, riba nasi’ah ini diberikan dalam bentuk bunga yang harus dibayarkan oleh pihak yang meminjam uang.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, riba dianggap sebagai hal yang sangat dilarang dan diharamkan karena dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi apapun agar tidak terjebak dalam riba. Sebagai penutup, kita harap artikel ini dapat memberikan pemahaman bagi Anda mengenai apa itu riba dan macam-macam riba yang perlu diketahui.

Also Read

Bagikan:

Tags