Risiko Berjudi dan Larangan dari Sudut Pandang Agama Islam

Huda Nuri

Risiko Berjudi dan Larangan dari Sudut Pandang Agama Islam
Risiko Berjudi dan Larangan dari Sudut Pandang Agama Islam

Apa Hukumnya Orang Berjudi?

Perjudian adalah kegiatan yang sangat dikenal, namun perlu diketahui bahwa hukum agama dalam Islam tidak memperbolehkan kegiatan tersebut. Judi dalam bentuk apapun hukumnya haram karena ada unsur ketidakpastian dan tipu daya yang dapat merugikan orang lain. Praktik perjudian dalam Al-Qur’an dikenal dengan maisir yang bahkan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menyinggung masalah judi adalah surah Al-Ma’idah ayat 90-91 yang menyebutkan:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Jelaslah bahwa Allah SWT melarang keras perbuatan judi dalam agama Islam. Kegiatan ini merupakan bentuk dosa dan pelanggaran agama yang serius. Hal ini disebabkan pada prinsipnya taruhan yang diambil dalam perjudian selalu melibatkan unsur perhitungan dan keuntungan dengan cara tidak halal yang dapat merugikan pihak lain. Keuntungan hilangnya manusia yang terkait dengan perjudian membuktikan bahwa keuntungan dan hiburan jangka pendek yang diperoleh dari permainan tersebut justru dapat membawa kerugian jangka panjang.

Penjelasan Hukum Judi Dalam Islam

Judi dianggap sebagai perbuatan yang merusak karena menyebabkan ketidakpastian dan kerugian bagi pihak-lawan yang berjudi. Karena itu, hukum Islam melarang keras segala bentuk perjudian dalam masyarakat. Ada tiga dasar utama dalam hukum Islam yang menjadi dasar dilarangnya praktik perjudian, yaitu:

  1. Khamar atau minuman keras mengakibatkan perbuatan maksiat dan kekerasan dalam masyarakat.
  2. Berjudi dan permainan yang dipertaruhkan dalam suatu permainan memiliki unsur ketidakpastian.
  3. Berjudi dan permainan yang dipertaruhkan dalam suatu permainan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang kalah.
BACA JUGA:   Hukuman Penjara dan Denda untuk Pelanggar Pasal 303 Terkait Judi: Berapa Lamakah Itu?

Dari dasar-dasar tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjudian adalah sebuah perbuatan maksiat yang dapat merugikan yang lain. Contohnya seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW, pada saat itu orang sering mempertaruhkan barang yang dimilikinya dalam bentuk menyiarkan (e.g. betting) di arena tinju.

Penindakan Bagi Orang yang Melakukan Perjudian

Karena dianggap sebagai dosa besar dalam Islam, praktik perjudian dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kerusakan dan jumlah kerugian yang timbul dari perjudian tersebut. Meskipun tidak ada hukuman yang spesifik dalam Islam untuk perjudian, tetapi hukuman atas pelanggaran dalam bentuk perjudian bervariasi tergantung pada negara dan wilayah hukum di mana perbuatan tersebut dilakukan. Adapun inisiatif negara untuk melarang perjudian melalui instrumen hukum untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat yang dapat disebabkan oleh perjudian.

Perjudian Online

Dalam era digital seperti sekarang ini, perjudian online dan taruhan olahraga juga sangat populer dan merupakan salah satu bentuk perjudian yang paling banyak diakses oleh masyarakat. Namun, perlu diperhatikan bahwa hukum yang sama tetap berlaku baik secara online atau offline, dan masih dianggap sebagai dosa dalam Islam. Adapun negara-negara pada umumnya melarang praktik perjudian online, meskipun pelanggaran dalam perjudian online lebih sulit untuk ditindak lanjuti.

Kesimpulan

Terlepas dari bukti empiris bahwa perjudian dapat memberikan keuntungan jangka pendek, namun dalam Islam, perjudian adalah perbuatan yang dilarang secara tegas. Hal ini dikarenakan perilaku berjudi memiliki unsur ketidak pastian dan tipu daya sehingga dapat merugikan pihak lain. Adapun hukuman untuk pelanggaran dalam bentuk perjudian bervariasi tergantung pada negara dan wilayah hukum di mana perbuatan tersebut dilakukan. Intinya, sebagai umat Islam, kita harus benar-benar berhati-hati ketika dihadapkan pada situasi yang melibatkan praktik perjudian, dan sebaiknya menghindarinya sepenuhnya.

Also Read

Bagikan:

Tags