Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan umat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Zakat juga memiliki peran dalam menyeimbangkan distribusi kekayaan di masyarakat.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dalam Islam, hukum zakat telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis, sehingga umat Muslim perlu memahami syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini merupakan syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Harta Milik Pribadi
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta milik pribadi yang dimiliki secara sah oleh seorang Muslim. Harta tersebut dapat berupa uang, emas, perak, barang dagangan, properti, dan harta lainnya yang dimiliki secara individu. Harta tersebut harus dimiliki secara penuh dan tidak ada hutang yang melebihi nilai harta tersebut.
Dalam hal ini, seseorang juga harus dapat membedakan antara harta pribadi dengan harta kekayaan yang dibagi-bagikan atau diinvestasikan. Harta yang digunakan untuk kepentingan bisnis atau investasi umumnya tidak termasuk dalam kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jika harta tersebut disimpan untuk jangka waktu yang cukup lama.
2. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar wajib dikeluarkan zakatnya. Besaran nisab zakat memiliki perhitungan yang berbeda untuk berbagai jenis harta, seperti emas, perak, uang, ternak, dan hasil pertanian. Nisab zakat biasanya berubah-ubah mengikuti nilai mata uang dan harga komoditas di pasar.
Sebagai contoh, nisab zakat emas saat ini adalah sebesar 85 gram emas, sedangkan nisab zakat uang dapat dihitung dengan nilai tukar sebesar 85 gram emas. Jika harta seseorang mencapai atau melebihi nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total nilainya.
3. Telah Berlalu Setahun
Syarat lainnya untuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun atau lebih. Hal ini berarti harta tersebut telah melewati satu tahun kalender hijriah sejak pertama kali mencapai atau melebihi nisab. Jika harta tersebut belum mencapai satu tahun kepemilikan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Syarat satu tahun kepemilikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta tersebut telah stabil dalam kepemilikan pemiliknya dan dapat digunakan sebagai sumber kekayaan yang layak untuk dikeluarkan zakatnya.
4. Tidak Dilarang untuk Dikeluarkan Zakatnya
Ada beberapa jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun sudah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun atau lebih. Jenis-jenis harta tersebut antara lain harta yang diharamkan untuk dimiliki, harta yang berasal dari sumber yang tidak jelas (gharar), serta harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal.
Harta yang dilarang untuk dikeluarkan zakatnya merupakan harta yang tidak bersih dan tidak berkah, sehingga tidak layak untuk digunakan dalam ibadah zakat. Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan zakat, seseorang harus memastikan bahwa harta yang dimiliki merupakan harta yang bersih dan halal.
5. Berada dalam Kapasitas yang Mampu
Seseorang yang akan mengeluarkan zakat juga harus berada dalam kapasitas yang mampu untuk membayar zakat. Kapasitas yang mampu ini berarti seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarganya, serta memiliki sisa kekayaan yang dapat dikeluarkan zakatnya tanpa merugikan diri sendiri atau orang lain.
Jika seseorang tidak memiliki cukup kekayaan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, maka dia tidak wajib untuk membayar zakat. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki kelebihan harta dan mampu untuk membayar zakat, wajib untuk melaksanakan kewajiban tersebut sebagai bentuk kepatuhan kepada ajaran agama.
6. Niat yang Ikhlas
Niat yang ikhlas merupakan syarat yang sangat penting dalam membayar zakat. Seorang Muslim harus membayar zakat dengan niat yang tulus dan ikhlas, semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya. Niat yang ikhlas juga memastikan bahwa ibadah zakat dilakukan dengan keikhlasan hati tanpa mengharapkan pujian atau imbalan dari manusia.
Dengan memenuhi syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan baik dan mendapatkan berkah serta rahmat dari Allah SWT. Zakat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di masyarakat, sehingga setiap Muslim harus memahami dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
