Tawasul Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Huda Nuri

Tawasul Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Tawasul Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Tawasul adalah upaya kita sebagai umat muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menggunakan perantara atau wasilah yang bisa berupa amal baik atau doa kepada orang yang sudah meninggal. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah boleh berdoa dengan tawasul kepada orang yang sudah meninggal? Diskusi tentang hukum tawasul dalam Islam terutama untuk orang yang sudah meninggal, akan dibahas dalam artikel ini.


Pengertian Tawasul dalam Islam

Tawasul berasal dari kata w-s-l yang berarti “penjaga” atau “menjaga”. Secara etimologi, tawasul berarti mencapai atau mendekatkan diri kepada Allah dengan perantara. Dalam konteks agama Islam, tawasul merupakan upaya manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menggunakan wasilah tertentu. Wasilah atau perantara dalam tawasul bisa berupa doa, amal sholih, atau nama-nama Allah yang baik.

Tawasul kepada Orang yang Masih Hidup

Secara umum, tawasul kepada orang yang masih hidup diperbolehkan dalam Islam, asalkan perantara yang digunakan adalah orang yang sholeh dan mendapatkan ridha Allah. Rasulullah SAW sendiri pernah meminta tawasul kepada sahabat yang masih hidup. Dalam hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW pernah berdoa, "Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dan kepada Nabi-Mu serta kepada orang-orang yang hidup di antara kami" (Abu Daud).

Namun, dalam berdoa dengan tawasul kepada orang yang masih hidup, harus diingat bahwa yang memberikan pertolongan dan menjawab doa adalah Allah SWT sendiri. Peran orang yang dijadikan perantara hanyalah sebagai doa dan permohonan kepada Allah.

BACA JUGA:   Doa Di Belakang Maqam Ibrahim

Hukum Tawasul untuk Orang yang Sudah Meninggal

Mengenai tawasul kepada orang yang sudah meninggal, pendapat ulama Islam terbagi menjadi dua. Sebagian ulama berpendapat bahwa tawasul kepada orang yang sudah meninggal adalah dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk kesyirikan. Mereka berpendapat bahwa hanya Allah lah yang bisa mendengar doa dan memberikan pertolongan kepada umat-Nya.

Sebaliknya, sebagian ulama memperbolehkan tawasul kepada orang yang sudah meninggal asalkan niatnya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah saja. Mereka berpendapat bahwa tawasul kepada orang yang sudah meninggal tidaklah menjadi masalah asalkan tidak menyekutukan atau menyamakan kedudukan orang yang sudah meninggal dengan Allah SWT.

Dalil Tawasul untuk Orang yang Sudah Meninggal

Para ulama yang memperbolehkan tawasul kepada orang yang sudah meninggal mengutip beberapa hadits dan kisah para sahabat yang melakukan tawasul kepada Nabi Muhammad SAW bahkan setelah beliau wafat. Salah satunya adalah kisah Sa’ad bin Ubadah yang meminta tawasul kepada Nabi SAW untuk membawa hujan pada masa kekeringan.

Dalam hadits riwayat Abu Ya’la, dikisahkan bahwa Sa’ad bin Ubadah pernah berdoa, "Ya Allah, kami dahulu memanjatkan doa kepada-Mu dengan perantara Nabi kami dan Engkau kabulkan permintahannya. Dan sekarang kami meminta kepada-Mu dengan perantara Nabi kami." Maka turunlah hujan dengan derasnya.

Pandangan Ulama tentang Tawasul untuk Orang yang Sudah Meninggal

Ulama yang mengizinkan tawasul kepada orang yang sudah meninggal mengatakan bahwa tawasul tersebut harus didasari oleh keyakinan yang benar tentang Allah SWT. Tawasul bukanlah meminta langsung kepada orang yang sudah meninggal, melainkan meminta kepada Allah dengan perantara doa atau amal sholih orang yang sudah meninggal tersebut.

Mereka juga menekankan bahwa tawasul hanya boleh dilakukan kepada orang yang dianggap sholeh atau berada dalam keadaan yang mendapatkan ridha Allah. Tawasul kepada orang yang dianggap sesembahan atau memiliki kekuatan seperti Allah tetap dilarang dalam ajaran agama Islam.

BACA JUGA:   Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan

Kesimpulan

Dalam masalah tawasul untuk orang yang sudah meninggal, pendapat ulama Islam terbagi menjadi dua. Sebagian ulama memperbolehkan tawasul dengan syarat dan niat yang benar, sementara sebagian yang lain melarangnya karena dianggap sebagai kesyirikan. Sebagai umat muslim, penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti pandangan ulama yang terpercaya dalam hal ini agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan mendapatkan ridha Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca untuk memperdalam pengetahuan tentang tawasul dalam agama Islam.


Also Read

Bagikan: