Puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka harus mengqadha puasanya sebagai gantinya. Dalam Islam, terdapat beberapa kriteria yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menjelaskan siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban berpuasa.

Berikut ini adalah orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa tetapi harus mengqadha puasanya:
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui adalah salah satu dari golongan yang dikecualikan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir puasa tersebut akan membahayakan kesehatan diri mereka atau bayi yang dikandung/menyusui. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya di hari-hari lain setelah bulan Ramadan berakhir.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak menghendaki Anda dalam keselisihan, melainkan Dia menghendaki agar Anda sampai kepada kewajiban dan menyelesaikan bilangan, dan agar Anda membesarkan Allah atas petunjuk-Nya, serta supaya Anda bersyukur." (HR. Bukhari)
Orang yang Sedang Sakit
Orang-orang yang sedang sakit baik dengan penyakit ringan maupun penyakit berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini karena puasa dapat membahayakan kesehatan mereka atau memperburuk kondisi penyakit yang sedang diderita. Mereka diminta untuk mengqadha puasanya di kemudian hari setelah kondisi kesehatan mereka pulih.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap penyakit yang diderita oleh seorang Muslim, kecuali lumpuh atau kehilangan akal, yakni penyakit tersebut akan menjadi ganti dosa-dosanya selama puasa."
Orang Tua yang Sedang Menjaga Anak Kecil
Orang tua yang memiliki tanggung jawab untuk merawat anak kecil yang masih membutuhkan perhatian ekstra juga termasuk dalam golongan yang dikecualikan dari kewajiban berpuasa. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir puasa akan mengganggu perawatan dan pendidikan anak-anak mereka. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya di lain waktu.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya seorang ayah itu tanggung jawab atas anaknya. Peranannya besar. Ketika ia memberi nafkah, ia akan mendapatkan pahala setiap hari."
Musafir
Seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh dan merasa khawatir bahwa puasa akan mengganggu kenyamanan serta kesehatan selama perjalanan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka dapat mengqadha puasanya di kemudian hari setelah kembali dari perjalanan.
Rasulullah SAW bersabda, "Tak terhitung jumlah perjalanan dan mudik yang saya dan sahabatku alami. Kami tidak pernah berpuasa pada perjalanan, kecuali bagi siapa saja yang sudah berpuasa sebelumnya dari rumahnya." (HR. Bukhari)
Orang Lanjut Usia dan Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
Orang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk melakukan puasa karena kondisi kesehatannya yang menurun, serta orang-orang yang memiliki kondisi fisik yang tidak memungkinkan (seperti orang cacat atau lumpuh) juga termasuk dalam golongan yang dikecualikan dari kewajiban berpuasa. Mereka diwajibkan untuk memberi fidyah (pengganti berupa pemberian makan kepada fakir miskin) dan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memberikan makanan berbuka kepada seorang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun." (HR. Tirmidzi)
Orang yang dalam Keadaan Darurat atau Terdesak
Orang yang berada dalam keadaan darurat atau terdesak, seperti dalam situasi bahaya atau memerlukan perhatian maksimal, juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka harus berusaha menyelamatkan diri atau menangani situasi darurat tersebut terlebih dahulu, namun tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya di kemudian hari.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan, namun mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya di lain waktu. Keputusan untuk tidak berpuasa harus dibarengi dengan niat yang tulus dan kesadaran untuk melaksanakan kewajiban agama secara penuh. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban berpuasa dan tetap menjalankan ibadah dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ajaran Islam.
https://www.youtube.com/watch?v=
