14 Orang Yang Haram Dinikahi

Dina Yonada

14 Orang Yang Haram Dinikahi
14 Orang Yang Haram Dinikahi

Ketika membahas tentang pernikahan dalam Islam, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar pernikahan tersebut dianggap sah. Salah satunya adalah larangan menikahi orang yang haram bagi seorang Muslim. Dalam Islam, terdapat 14 orang yang haram dinikahi, baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Lalu, siapa sajakah mereka? Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai 14 orang yang haram dinikahi dalam Islam.


1. Orang yang Sudah Menikah

Pertama-tama, seorang laki-laki atau perempuan tidak diperbolehkan untuk menikahi seseorang yang sudah memiliki pasangan. Hal ini karena dalam Islam, poligami dibatasi oleh syarat-syarat yang ketat. Seorang laki-laki hanya diizinkan untuk berpoligami dengan syarat bahwa ia mampu adil terhadap istri-istrinya. Oleh karena itu, menikahi seseorang yang sudah menikah dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum agama.

2. Orang yang Masih Berada dalam Ikatan Perkawinan yang Belum Dapat Dibatalkan

Selain itu, hukum Islam juga melarang seorang Muslim untuk menikahi seseorang yang masih berada dalam ikatan perkawinan yang belum dapat dibatalkan, seperti orang yang sedang dalam proses perceraian. Hal ini karena menikahi seseorang yang masih dalam status perkawinan tersebut dapat menimbulkan konflik hukum dan moral di dalam masyarakat.

BACA JUGA:   Apakah Yang Dimaksud Memohon Pertolongan

3. Orang yang Berbeda Agama

Seorang Muslim laki-laki diperbolehkan menikahi seorang wanita yang bukan beragama Islam, asalkan wanita tersebut adalah seorang Ahlul Kitab (Yahudi atau Nasrani) dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, seorang Muslim perempuan tidak diperbolehkan menikahi seorang pria non-Muslim. Hal ini karena dalam Islam, anak-anak dari pernikahan harus diarahkan dalam agama Islam.

4. Orang yang Berhubungan Darah

Menurut ajaran Islam, seorang Muslim dilarang menikahi orang yang memiliki hubungan darah dengannya, seperti saudara kandung, saudara tiri, orang tua, anak, atau cucu. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan yang dapat merusak tatanan keluarga dan menciptakan keturunan yang tidak sah.

5. Orang yang Berhubungan Rumpun

Selain larangan menikahi orang yang memiliki hubungan darah, seorang Muslim juga dilarang untuk menikahi orang yang memiliki hubungan rumpun dengannya, seperti bibi, paman, keponakan, sepupu, dan seterusnya. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan dalam keluarga yang dapat menimbulkan risiko genetik bagi keturunan.

6. Orang yang Dalam Wilayah Mahram

Selain itu, seorang Muslim juga tidak diperbolehkan menikahi seseorang yang berada dalam wilayah mahram-nya. Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan dekat atau darah. Contoh mahram adalah ibu, ayah, saudara sesama ibu atau ayah, anak laki-laki atau perempuan, dan sebagainya.

7. Orang yang Sedang Menyusui

Menurut ajaran Islam, seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi seorang wanita yang sedang menyusui, kecuali jika wanita tersebut sudah selesai menyusui dan telah terlepas dari ikatan menyusui. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara suami dan anak dari wanita yang sedang menyusui.

8. Orang yang Sudah Menjadi Mantan Istri Ayah atau Anak

Dalam Islam, seorang laki-laki dilarang menikahi mantan istri ayahnya, karena wanita tersebut sudah dianggap sebagai ibu tiri bagi laki-laki tersebut. Begitu juga sebaliknya, seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi mantan istri anaknya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan menghormati kedudukan orang tua dan anak.

BACA JUGA:   Hadis Tentang Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

9. Orang yang Sudah Melakukan Zina

Menurut ajaran Islam, seorang Muslim dilarang menikahi seseorang yang pernah melakukan zina atau hubungan gelap sebelumnya. Hubungan gelap tersebut dianggap sebagai dosa besar dalam Islam, dan menikahi seseorang yang telah melakukan zina dianggap sebagai tindakan yang tidak senonoh dan melanggar hukum agama.

10. Orang yang Masih Belum Baligh

Selain itu, seorang Muslim juga dilarang menikahi seseorang yang masih belum baligh atau belum mencapai usia dewasa. Hal ini karena pernikahan dengan anak-anak dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan merugikan anak tersebut. Dalam Islam, pernikahan harus dilakukan antara dua orang yang sudah dewasa dan mampu untuk bertanggung jawab.

11. Orang yang Dalam Keadaan Iddah

Iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang baru saja bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum dapat menikah kembali. Selama dalam masa iddah, seorang perempuan dilarang untuk menikah dengan pria lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi perempuan tersebut untuk merenungkan kembali hubungan pernikahannya sebelum memutuskan untuk menikah kembali.

12. Orang yang Memiliki Penyakit Menular

Menurut ajaran Islam, seorang Muslim tidak diperbolehkan menikahi seseorang yang memiliki penyakit menular atau penyakit menular seksual. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak serta keturunan yang akan dihasilkan dari pernikahan tersebut.

13. Orang yang Berbeda Suku atau Etnis

Walau tidak secara langsung dijelaskan dalam kitab suci Al-Quran, namun dalam praktiknya, terdapat kecenderungan untuk menikahi orang yang sejenis suku atau etnis. Hal ini dilakukan untuk memudahkan integrasi dalam keluarga dan masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya konflik sosial maupun budaya.

14. Orang yang Tidak Memahami Pentingnya Agama

Dalam Islam, penting bagi seorang Muslim untuk menikahi seseorang yang memahami dan menghormati ajaran agama Islam. Menikahi seseorang yang tidak memahami pentingnya agama dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga dan mempengaruhi pendidikan agama anak-anak dari pernikahan tersebut.

BACA JUGA:   Ayat Al-Quran tentang Membaca Al-Quran

Dengan demikian, menjaga ketentuan dan larangan dalam pernikahan merupakan bagian dari menjaga fitrah dan moralitas dalam Islam. Oleh karena itu, seorang Muslim diwajibkan untuk memahami dan menghormati sembilan belas orang yang haram dinikahi dalam Islam agar pernikahan yang dilakukan dapat menjadi ibadah yang diterima di sisi Allah SWT.

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: