Hukum judi togel dalam perspektif hukum dan agama (khususnya di Indonesia):

1. Hukum Positif di Indonesia
Di Indonesia, judi togel (toto gelap) termasuk dalam kegiatan perjudian yang dilarang keras oleh hukum. Dasarnya antara lain:
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
- Pasal 303 KUHP: Menyatakan bahwa siapa pun yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perjudian, dapat dikenai sanksi pidana.
- Ancaman hukuman: penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
- Jika dilakukan secara daring (online), pelaku juga bisa dikenai pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran konten perjudian.
2. Hukum Islam
Dalam hukum Islam, togel termasuk perjudian (maysir) yang hukumnya haram. Dalil utamanya:
- QS. Al-Maโidah ayat 90: โHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.โ
- Hadis Nabi SAW: “Barang siapa yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad)
3. Pandangan Sosial dan Moral
- Judi, termasuk togel, menimbulkan dampak negatif sosial seperti kemiskinan, kriminalitas, keretakan keluarga, dan kecanduan.
- Masyarakat secara umum di Indonesia menganggap togel tidak bermoral dan merusak tatanan kehidupan sosial.
Kesimpulan:
- Secara hukum negara: Togel adalah ilegal dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
- Secara agama Islam: Togel adalah haram karena termasuk bentuk perjudian.
- Secara sosial: Judi togel cenderung membawa dampak negatif bagi pelakunya dan lingkungan sekitar.
https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=