Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri dan membantu masyarakat yang membutuhkan di saat fitrah. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang? Berikut ini akan dibahas secara detail mengenai hal tersebut.

Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai baligh, mampu, dan memiliki kelebihan harta pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kekurangan dan penyimpangan selama menjalankan puasa Ramadhan serta sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya berkisar antara satu sha’ atau sekitar 2,8 liter makanan pokok dari daerah setempat.
Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat setempat seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menerangkan tentang jenis makanan yang digunakan untuk zakat fitrah. Namun, ada juga pendapat dari beberapa ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok yang diwajibkan.
Diskusi Ulama Tentang Zakat Fitrah Berupa Uang
Para ulama terbagi dalam mengeluarkan pendapat mengenai boleh atau tidaknya zakat fitrah dalam bentuk uang. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan yang telah disebutkan dalam hadis-hadis Nabi. Mereka berargumen bahwa zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok akan lebih bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan lebih sesuai dengan tujuan dari zakat fitrah itu sendiri.
Di sisi lain, ada juga ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok yang diwajibkan. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang akan memberikan fleksibilitas kepada muzakki (orang yang membayar zakat) untuk memilih cara yang paling efektif dalam menyalurkan bantuannya kepada yang membutuhkan. Selain itu, dalam kondisi darurat atau situasi khusus, zakat fitrah dalam bentuk uang dapat menjadi solusi yang lebih praktis.
Pandangan Organisasi dan Lembaga Zakat
Di Indonesia, terdapat beberapa organisasi dan lembaga zakat yang memberikan fatwa dan pandangan terkait zakat fitrah berupa uang. Laznas BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), misalnya, memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang asalkan nilainya setara dengan harga beras yang ditetapkan. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat fitrah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Sementara itu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga memberikan pandangannya terkait zakat fitrah berupa uang. MUI menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk uang dengan syarat nilainya setara dengan harga makanan pokok yang diwajibkan. Namun, MUI juga menekankan pentingnya menjaga keberkahan dalam memberikan zakat fitrah dan memilih cara yang paling bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Kesimpulan
Dari berbagai pendapat ulama, organisasi, dan lembaga zakat yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang dengan syarat nilai yang setara dengan harga makanan pokok yang diwajibkan. Namun, lebih baik jika muzakki dapat memilih untuk memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang lebih sesuai dengan tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri. Keberkahan dan manfaat yang diperoleh dari zakat fitrah yang diberikan dengan ikhlas dan tepat sasaran jauh lebih besar daripada sekadar memenuhi kewajiban secara formal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan benar.
