Buku nikah adalah dokumen yang menjadi bukti sah pernikahan antara dua individu. Buku nikah sendiri memiliki dua bentuk, yaitu buku nikah yang dimiliki oleh suami dan buku nikah yang dimiliki oleh istri. Namun, kenapa buku nikah ada dua buah? Apakah kedua buku nikah tersebut memiliki perbedaan atau tujuan yang berbeda?

Sejarah Buku Nikah
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai alasan kenapa buku nikah ada dua, perlu diketahui terlebih dahulu sejarah dari keberadaan buku nikah. Buku nikah pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada abad ke-19 sebagai dokumen resmi yang menyatakan status perkawinan seseorang. Seiring berjalannya waktu, buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang sah menikah di Indonesia.
Tujuan dari Dua Buku Nikah
1. Komunikasi dan Koordinasi
Salah satu alasan mengapa buku nikah ada dua adalah untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara suami dan istri. Dengan adanya dua buku nikah, pasangan suami istri dapat memiliki dokumen yang sama yang berisi informasi yang relevan mengenai pernikahan mereka. Ini dapat membantu dalam mengakses informasi yang diperlukan terkait dengan pernikahan, seperti tanggal pernikahan, nama suami istri, dan data keluarga.
2. Perlindungan Hukum
Dengan adanya dua buku nikah, pasangan suami istri memiliki perlindungan hukum yang lebih baik. Jika salah satu dari mereka kehilangan satu buku nikah, mereka masih memiliki salinan yang lain sebagai bukti sah pernikahan mereka. Hal ini dapat mencegah terjadinya masalah hukum atau administrasi yang dapat timbul akibat kehilangan buku nikah.
3. Pembagian Tugas
Buku nikah yang dipisahkan antara suami dan istri juga dapat menjadi pembagian tugas yang efektif. Misalnya, suami bertanggung jawab untuk menjaga buku nikah miliknya, sementara istri bertanggung jawab untuk merawat buku nikahnya sendiri. Dengan demikian, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap dokumen penting ini.
4. Kepentingan Pribadi
Selain tujuan praktis seperti komunikasi dan perlindungan hukum, keberadaan dua buku nikah juga dapat memiliki makna yang lebih dalam bagi pasangan suami istri. Buku nikah yang dimiliki oleh suami dan istri merupakan simbol dari kesatuan mereka sebagai pasangan yang sah di hadapan hukum dan Tuhan.
Perbedaan antara Buku Nikah Suami dan Istri
Meskipun terdapat dua buku nikah, namun isi dari kedua buku nikah tersebut seharusnya sama. Biasanya, buku nikah suami dan istri akan mencakup informasi yang sama mengenai pernikahan mereka, seperti:
- Nama kedua mempelai
- Tempat dan tanggal pernikahan
- Data keluarga kedua mempelai
- Tanda tangan pejabat yang menyatakan pernikahan sah
Namun, ada perbedaan kecil antara buku nikah suami dan istri. Misalnya, buku nikah suami umumnya akan mencantumkan nama dan data diri suami sebagai pemilik buku nikah, sedangkan buku nikah istri akan mencantumkan nama dan data diri istri sebagai pemilik buku nikah.
Kewajiban Mempertahankan Buku Nikah
Setiap pasangan suami istri memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat buku nikah masing-masing dengan baik. Kehilangan buku nikah dapat menimbulkan masalah administrasi dan hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan suami istri untuk selalu menjaga buku nikah mereka dengan baik dan membuat salinan sebagai cadangan.
Kesimpulan
Secara singkat, buku nikah ada dua karena memiliki tujuan yang berbeda namun saling terkait. Kedua buku nikah tersebut membantu dalam komunikasi, koordinasi, perlindungan hukum, pembagian tugas, serta menjadi simbol kesatuan pasangan suami istri. Meskipun terdapat perbedaan kecil antara buku nikah suami dan istri, namun isi dari kedua buku nikah tersebut seharusnya sama. Oleh karena itu, menjaga dan merawat buku nikah dengan baik merupakan kewajiban setiap pasangan suami istri sebagai bukti sah pernikahan mereka.
