Apakah Pinjam Uang di Leasing Termasuk Riba? Menjawab Dilema Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing yang Mengenakan Bunga

Huda Nuri

Apakah Pinjam Uang di Leasing Termasuk Riba? Menjawab Dilema Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing yang Mengenakan Bunga
Apakah Pinjam Uang di Leasing Termasuk Riba? Menjawab Dilema Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing yang Mengenakan Bunga

Apakah Pinjam Uang di Leasing Termasuk Riba?

Definisi Riba Menurut Syariat Islam

Sebelum membahas apakah pinjam uang di leasing termasuk riba, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi riba menurut syariat Islam. Riba adalah tambahan yang diperoleh pemberi pinjaman atas pinjaman yang diberikan kepada peminjam, baik dalam bentuk uang maupun barang. Penambahan ini terjadi ketika peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan. Secara syariat, riba dilarang karena termasuk dalam kategori dosa besar.

Pinjam Uang di Leasing, Termasuk Riba?

Kredit kendaraan bermotor melalui leasing menjadi salah satu alternatif dalam membeli kendaraan baru dengan cara cicilan. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing, khususnya yang konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.

Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah pinjam uang di leasing termasuk riba, adalah ‘Iya’. Walaupun di industri leasing, bunga tersebut bisa disebut dengan sebutan lain seperti “markup” atau “margin”, tetap saja bunga tersebut berarti sama dengan riba. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menghindari riba dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor, maka membeli dengan cara cash adalah pilihan yang baik.

Alternatif Mendapatkan Kendaraan Tanpa Riba

Tentu saja, bukan berarti Anda tidak dapat membeli kendaraan dengan cara cicilan tanpa harus memakai jasa leasing. Saat ini, ada beberapa alternatif yang bisa Anda pilih untuk mendapatkan kendaraan tanpa harus melalui riba, antara lain:

BACA JUGA:   PayLater Tanpa Bunga: Tawaran Menggiurkan atau Tetap Dihukumi Riba?
  • Program Cicilan 0%
  • Beberapa pusat perbelanjaan atau dealer kendaraan menawarkan promo cicilan 0% tanpa bunga atau dengan bunga yang sangat kecil. Meskipun program ini umumnya berlaku untuk jangka waktu yang singkat, namun bagi Anda yang ingin membeli kendaraan dengan cara cicilan tanpa riba, program ini menjadi salah satu pilihan.

  • Lelang Kendaraan
  • Kepolisian, bank, dan perusahaan leasing seringkali memberikan kesempatan untuk membeli kendaraan hasil sitaan atau taksiran melalui lelang. Dalam lelang, Anda bisa membeli kendaraan yang Anda inginkan dengan harga yang relatif murah, dan tanpa harus melalui riba.

  • Menabung
  • Menabung dan membeli kendaraan dalam cash adalah cara terbaik jika Anda ingin menghindari riba. Meskipun membutuhkan waktu yang lama dalam proses menabung, namun hasilnya dapat memberikan kepuasan tersendiri. Selain itu, dengan membeli mobil dalam kondisi cash, Anda juga dapat memperoleh harga yang lebih murah ketimbang membeli dengan cara kredit.

    Kesimpulan

    Pinjam uang di leasing termasuk riba dan tidak diizinkan secara syariat. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menghindari riba dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor, membeli kendaraan dengan cara cash adalah pilihan yang baik. Namun, jika ingin membeli kendaraan dengan cara cicilan, Anda dapat memilih alternatif lain yang lebih sesuai dengan syariat Islam, seperti program cicilan 0%, lelang kendaraan, atau menabung. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memilih cara pembelian kendaraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags