Hutang piutang merupakan transaksi ekonomi yang lazim terjadi dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, transaksi ini diatur secara rinci untuk mencegah eksploitasi dan menjaga keadilan. Meskipun
Riba, atau bunga dalam bahasa Indonesia, merupakan salah satu transaksi yang paling tegas dilarang dalam Islam. Larangan ini tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang menekankan
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik pengambilan keuntungan yang berlebihan dan haram. Penerapan hukum riba dalam dunia usaha modern cukup kompleks dan memerlukan pemahaman yang
Mendapatkan kontrak bangunan domestik yang tepat sangat penting untuk melindungi kepentingan baik pemilik rumah maupun kontraktor. Royal Institute of British Architects (RIBA) menawarkan berbagai kontrak
Riba, dalam terminologi Islam, merupakan praktik yang dilarang karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi. Pemahaman yang komprehensif tentang riba memerlukan analisis mendalam dari berbagai
Hutang piutang merupakan transaksi ekonomi yang lazim terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam konteks ajaran Islam. Dalam fiqih Islam, hutang piutang tidak hanya sekadar transaksi
Judi, khamar (minuman beralkohol), dan narkoba merupakan tiga permasalahan sosial yang saling berkaitan dan menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas.
Riba, dalam konteks Islam, merupakan suatu tindakan yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Secara umum, riba didefinisikan sebagai penambahan nilai suatu barang atau
Riba, atau bunga dalam istilah ekonomi konvensional, merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam agama Islam. Namun, pemahaman mengenai riba seringkali rancu, terutama dalam konteks
Riba, dalam terminologi Islam, merupakan praktik pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dari sebuah transaksi pinjaman atau jual beli. Lebih dari sekadar bunga bank,