Riba, atau dalam bahasa Indonesia sering diartikan sebagai bunga, merupakan salah satu hal yang paling diharamkan dalam Islam. Larangannya tercantum secara tegas dalam Al-Quran dan
Zina, dalam pandangan agama Islam, merupakan perbuatan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Konsep ini jauh lebih luas daripada sekadar persetubuhan, mencakup berbagai tindakan
Ekonomi Islam, sebagai sistem ekonomi yang berbasis Al-Quran dan Sunnah, memiliki prinsip-prinsip yang sangat berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, terutama dalam hal transaksi keuangan. Salah
Asuransi konvensional, meskipun memberikan rasa aman finansial, seringkali menjadi perdebatan sengit dalam konteks syariat Islam. Perdebatan ini terutama berpusat pada potensi adanya unsur riba (bunga)
Riba, atau bunga dalam istilah modern, merupakan praktik keuangan yang telah dikecam dalam berbagai agama dan sistem etika. Meskipun sering dianggap sebagai alat finansial yang
Pergaulan bebas dan zina merupakan dua isu yang saling berkaitan dan memiliki dampak negatif yang luas pada individu, keluarga, dan masyarakat. Meskipun sering dianggap sebagai
Riba, sebuah istilah yang begitu familiar dalam konteks ekonomi Islam, memiliki arti dan implikasi yang jauh lebih dalam daripada sekadar "bunga" dalam terjemahan harfiahnya. Pemahaman
Riba, dalam konteks perbankan, merupakan isu yang kompleks dan seringkali menimbulkan perdebatan. Praktik perbankan konvensional, khususnya yang berkaitan dengan bunga (interest), seringkali dikaitkan dengan riba
Riba, atau bunga, merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang sangat dilarang. Larangan ini tertuang jelas dalam Al-Quran dan Hadits, menekankan kerusakan yang ditimbulkannya
Istilah "riba" dalam konteks agama Islam telah banyak dibahas dan ditafsirkan. Namun, sebelum membahas hukum dan larangannya, penting untuk memahami arti riba secara linguistik, yakni