Berhati-hatilah! Ini Tipe Wanita yang Tidak Boleh Kamu Nikahi

Dina Yonada

Berhati-hatilah! Ini Tipe Wanita yang Tidak Boleh Kamu Nikahi
Berhati-hatilah! Ini Tipe Wanita yang Tidak Boleh Kamu Nikahi

Wanita Seperti Apa yang Tidak Boleh Dinikahi?

Perkawinan merupakan salah satu hal yang diidamkan banyak orang. Apalagi jika perkawinan yang dilangsungkan itu antara dua orang yang saling mencintai dan saling mendukung. Akan tetapi, di balik kebahagiaan itu, ada beberapa ketentuan dalam Islam yang harus dipatuhi jika ingin menikah. Salah satu ketentuan tersebut berupa larangan menikahi wanita tertentu. Kali ini, kami akan membahas wanita seperti apa yang tidak boleh dinikahi.

Wanita Yang Terikat Dengan Hak Suami Lain

Bagi seorang lelaki yang ingin menjalin hubungan pernikahan, ia tidak boleh menikahi wanita yang masih terikat dengan hak suami lain. Jika hal ini dilakukan, maka akan terjadi perselingkuhan yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Selain itu, menikahi wanita yang masih memiliki suami akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Wanita Yang Tidak Memeluk Agama Samawi

Di dalam agama Islam, dikenal istilah “ahlul kitab”, yaitu orang-orang yang memeluk agama samawi seperti Kristen, Yahudi atau agama lainnya yang diakui oleh Islam. Seorang lelaki Muslim diperbolehkan menikahi wanita ahlul kitab, namun sebaliknya, wanita Muslimah tidak diperbolehkan menikahi lelaki yang tidak memeluk agama Islam. Hal ini sejalan dengan tujuan dalam perkawinan sendiri, yaitu untuk mempererat tali ukhuwah dan taat kepada Allah.

Saudara Perempuan Istri

Larangan menikahi saudara perempuan istri juga menjadi salah satu ketentuan dalam Islam. Hal ini disebabkan karena apabila menikahi saudara perempuan istri, menjadikannya seperti saudara kandung dan pencampuran darah yang seharusnya dihindari. Selain itu, hal ini juga dapat merusak tali silaturahim dan mengganggu keharmonisan keluarga.

BACA JUGA:   Menjelajahi Konsep Nikah Gaib dan Kontroversinya dalam Perspektif Hukum Islam

Wanita Lain Yang Memiliki Hukum yang Sama Dengannya

Di dalam agama Islam, ada beberapa hukum yang hanya berlaku khusus bagi sekelompok orang. Misalnya, seorang muhrim hukumnya berbeda dengan orang yang bukan muhrim, atau seorang istri memiliki hukum yang berbeda dengan seorang ibu. Oleh sebab itu, seorang lelaki Muslim dilarang menikahi wanita yang memiliki hukum yang sama dengan dirinya, seperti halnya muhrim atau calon istri saudaranya sendiri.

Istri Kelima bagi Orang yang Memiliki Empat Istri

Larangan menikahi wanita sebagai istri kelima bagi mereka yang sudah memiliki empat istri sebelumnya juga diatur dalam agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3, bahwa seorang lelaki hanya diperbolehkan menikahi empat wanita saja.

Secara keseluruhan, perkawinan selain menjadi ibadah juga memiliki peraturan yang harus dipenuhi agar sah di mata Allah SWT. Oleh sebab itu, Muslim diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam agama dan menghindari melakukan perbuatan yang dilarang, seperti menikahi wanita yang tidak boleh dinikahi.

  • Wanita yang terikat dengan hak suami lain.
  • Wanita yang tidak memeluk agama samawi.
  • Saudara perempuan istri.
  • Wanita lain yang memiliki hukum yang sama dengannya, seperti muhrim.
  • Istri kelima bagi orang yang memiliki empat istri.

Ketentuan-ketentuan tersebut bukanlah untuk mengekang, namun untuk memerintahkan umat Muslim untuk memperhatikan peran suci perkawinan sebagai ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags