Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki, sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang dikenakan atas jiwa dan raga umat Muslim. Sebagian umat muslim mungkin bertanya-tanya, apakah boleh zakat mal diberikan kepada mertua? Berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat Mal
Zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta tersebut bisa berupa uang, emas, perak, persediaan barang dagangan, dan harta kekayaan lainnya. Besaran zakat mal adalah 2,5% dari total jumlah harta yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang dimiliki). Zakat mal harus dikeluarkan setiap tahun pada saat hari ke-30 dari mendekati satu tahun kepemilikan harta tersebut.
Hukum Memberikan Zakat mal kepada Mertua
Dalam ajaran Islam, memberikan zakat mal kepada mertua maupun mertua kepada menantu dianggap boleh dilakukan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa memberi hadiah kepada mertua atau menantu termasuk dalam bentuk tali silaturahmi yang dianjurkan dalam agama Islam.
Sebagian ulama memandangnya sebagai sebuah amal yang baik dan dapat mempererat hubungan kekeluargaan antara suami, istri, dan mertua. Namun, ada juga ulama yang menekankan bahwa pemberian zakat mal harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin, anak yatim, orang miskin dan sebagainya.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal
Dalam Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal. Golongan-golongan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat mal:
- Fuqara: Orang-orang miskin yang hidup dalam keadaan sulit dan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Masakin: Golongan miskin yang lebih merasa kekurangan dari pada fuqara.
- Amil: Orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk menguatkan iman.
- Riqab: Budak yang ingin membebaskan diri dari belenggu perbudakan.
- Gharimin: Orang-orang yang berhutang tetapi tidak mampu melunasi hutangnya.
- Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang dalam jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang-orang yang terjebak di jalan atau bepergian dan memerlukan bantuan.
Perlunya Konsultasi dengan Ulama
Dalam masalah memberikan zakat mal kepada mertua, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ulama atau ahli agama yang berwenang. Hal ini penting karena ulama akan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif berdasarkan kitab suci Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Mereka juga akan memberikan panduan-panduan yang sesuai dengan ajaran agama yang benar.
Mendahulukan Kelompok yang Lebih Berhak
Meskipun memberikan zakat mal kepada mertua dianggap boleh dilakukan, sebaiknya tetap mengutamakan kelompok yang lebih berhak menerima zakat. Tujuan dari zakat sendiri adalah untuk mendistribusikan kekayaan kepada golongan yang membutuhkan. Jadi, memberikan zakat kepada fakir dan miskin yang lebih membutuhkan adalah lebih utama.
Penutup
Sebagai seorang Muslim, mengetahui hukum dan tata cara memberikan zakat mal merupakan hal yang penting. Dalam hal memberikan zakat mal kepada mertua, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ulama agar dapat mendapatkan panduan yang sesuai dengan ajaran agama. Tetaplah mengutamakan golongan yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerima zakat agar pahala yang didapat menjadi berlipat ganda. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita lebih memahami tata cara memberikan zakat mal dengan benar.
https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=